Pemuda Malang Diamankan saat Santai di Rumah
- Penulis : Achmad Titan
- | Senin, 21 Nov 2022 14:03 WIB
jatimnow.com - Seorang pemuda asal Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Teguh alias TP (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Ia ditangkap karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama menjelaskan info awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Yakuza Maneges Laporkan Icha Cellow dan Mala Agatha Terkait Cover Lagu Gapapa
“Kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Usai kita kantongi identitasnya, kami lakukan penangkapan. Saat digeledah dalam tas pelaku ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 101,62 gram dan satu HP,” katanya, Senin (21/11/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Polres Jember Ringkus 31 Pengedar dan Sita Ratusan Gram Sabu
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal 20 tahun,” tutupnya.
URL : https://jatimnow.id/baca-52644-pemuda-malang-diamankan-saat-santai-di-rumah