Pemuda Pasuruan Dibekuk Polisi saat Ngopi, Kenapa?
- Penulis : Moch Rois
- | Rabu, 09 Nov 2022 17:38 WIB
jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Wonorejo menangkap seorang pria yang diduga menjual pil koplo logo Y. Adapun identitas pria yang ditangkap bernama Edi Sudrajad (24).
Warga Tegalan, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap saat berada di warung kopi atau warkop.
Baca Juga: Patroli Polres Gresik Gagalkan Peredaran Pil Koplo, Tiga Pemuda Diamankan
“Tersangka kami bekuk karena menjual pil koplo jenis logo Y,” jelas Kapolsek Wonorejo, AKP A Sukiyanto, Rabu (9/11/2022).
Ia menambahkan bahwa tersangka dibekuk pada Selasa (8/11/2022), sekitar pukul 12.30 WIB, yang tidak jauh dari rumahnya.
Baca Juga: Warkop dan Hiburan Malam di Lamongan Diimbau Tutup Hari Ini, Ini Alasannya
Dari hasil penangkapan, yang berdasar laporan warga, polisi mengamankan 1.060 butir pil logo Y.
“Selain mengambakan barang bukti 1.060 butir pil logo Y, petugas juga mengamankan uang Rp50 ribu hasil penjualan pil,” ungkapnya.
Baca Juga: 39 Rumah di Pasuruan Rusak Parah Diterjang Puting Beliung
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 197 subs, Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Di hadapan penyidik, tersangka sudah enam bulan ini menjual pil logo Y,” tandasnya.
Editor : Rochman AriefURL : https://jatimnow.id/baca-52179-pemuda-pasuruan-dibekuk-polisi-saat-ngopi-kenapa