Selasa, 09 Jun 2026 01:03 WIB

Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB, Besarannya Menarik

Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi. (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)
Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi. (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Surabaya bisa memanfaatkan diskon 50 persen terhadap biaya Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB). Relaksasi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat setelah pandemi Covid-19 melandainya.

Pemberian diskon ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2022, tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan.

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

"Insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan, yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual-beli, maupun nonjual-beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi dalam keteranga resminya, Selasa (25/10/2022).

Musdiq membeberkan, pemberian insentif ini dibagi menjadi tiga periode, yakni dengan kategori jual-beli dan nonjual-beli. Untuk periode pertama, berlangsung mulai 24 Oktober hingga 6 November 2022.

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada periode ini yaitu Rp0-Rp1 miliar, dengan kategori jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan nonjual-beli, diberikan potongan hingga 50 persen.

Sementara NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan Rp 25 persen. Sedangkan, kategori nonjual-beli diberikan pengurangan 40 persen.

Baca Juga: SIER Pamerkan Mobil Hias Kupu-Kupu Robotik Raksasa di Surabaya Vaganza 2026

Adapun NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual-beli diberikan pengurangan 20 persen dan nonjual-beli diberikan pengurangan 35 persen.

Untuk periode kedua dimulai 7-30 November 2022, dengan NPOP senilai Rp0-Rp1 miliar kategori jual-beli, akan dikenakan pengurangan 30 persen. Dan kategori nonjual-beli, diberikan pengurangan 50 persen.

Pengurangan NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar pada periode kedua kategori jual-beli, diberi keringanan 20 persen, adapun nonjual-beli sebesar 30 persen.

Baca Juga: Rapor Publik Pejabat: Terobosan Akuntabilitas atau Sekadar Pertunjukan Transparansi?

“NPOP di atas Rp2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual-beli berikan pengurangan sebesar 10 persen. Nah, untuk kategori nonjual-beli diberi pengurangan 20 persen,” bebernya.

Pada periode ketiga dimulai 1-28 Desember 2022, dengan NPOP senilai Rp0-Rp1 miliar kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Untuk kategori nonjual-beli diberi pengurangan 50 persen.
Sementara NPOP Rp1-Rp 2 miliar kategori jual-beli diberi pengurangan 10 persen, sedangkan untuk nonjual-beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.

“NPOP di atas Rp2 miliar di periode ketiga kategori jual-beli diberi pengurangan 5 persen, dan kategori nonjual-beli diberi pengurangan 10 persen,” tandas Musdiq.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.