Selasa, 09 Jun 2026 20:04 WIB

Soal Konflik Darmo Hill, Pemkot Diminta Berpihak pada Warga

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael saat reses bersama warga Perumahan Darmo Hill (Foto: Lam for jatimnow.com)
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael saat reses bersama warga Perumahan Darmo Hill (Foto: Lam for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polemik sengketa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), antara warga dan developer Perumahan Darmo Hill menjadi atensi anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael.

"Dalam hearing di Komisi A beberapa waktu lalu, banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan developer. Di antaranya mereka jual tanah kavling tapi menarik IPL. Tindakan ini ada unsur pidananya," ujar Josiah, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut mendesak Pemkot Surabaya supaya tegas, melindungi warganya dari developer yang arogan.

Menurut Josiah, fasum dan fasos idealnya harus diserahkan developer ke Pemkot Surabaya, ketika unit rumah yang dijual sudah mencapai 90 persen.

"Di Darmo Hill sudah 90 persen rumah terjual. Pemkot Surabaya harus menagih ini. Karena ini hak dari pemerintah kota juga. Selama ini developer mengatakan sudah menyerahkan 1600 meter persegi fasum dan fasosnya. Tapi kita tidak tahu bentuknya bagaimana," papar dia.

Josiah menambahkan, warga yang tidak membayar IPL ke pihak developer itu sebagai bentuk akumulasi kekecewaan. Karena tidak mendapatkan pengelolaan lingkungan yang baik.

"Karenanya warga menuntut agar fasum dan fasos diserahkan ke Pemkot Surabaya," terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Josiah menambahkan, Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil lagi pihak developer Darmo Hill untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena pihak developer mengabaikan rekomendasi di RDP sebelumnya. Di antaranya permintaan supaya developer mencabut laporan polisi ke warga.

Sementara Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno berharap persoalan ini segera selesai. Warga kian resah dengan surat penagihan IPL yang disertai surat peringatan oleh developer.

"Surat tersebut diterima lagi oleh warga pada dua hari lalu. Padahal sejak April 2022 warga sudah mengkoordinir pembayaran IPL mandiri melalui RT," terang Toni.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Dia menyebut, warga baru mengetahui dari RDP di Komisi A bahwa developer tidak boleh menarik IPL. Karena menjual tanah kavling.

"Kita mengetahui saat hearing di DPRD bahwa developer yang menjual tanah kavling tidak boleh menarik IPL. Harapan kita persoalan ini segera selesai," tandasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.