Selasa, 28 Jul 2026 09:41 WIB

Cleaning Servis Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi Diciduk Polisi

Cleaning servis pengedar narkoba.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Cleaning servis pengedar narkoba.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang cleaning service asal Jalan Bratang Gede, Surabaya, ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pria berinisial WS (23) itu ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya di kamar kosnya di Jalan Bratang Tangkis, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penggerebekan, polisi menyita 7 poket sabu siap edar dengan berat total 2,24 gram dan 12 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, skrop plastik, handphone.

Baca Juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menyergap WS di rumah kosnya yang juga diduga sebagai safe housenya.

Saat penggerebekan, polisi sempat terkecoh. Pasalnya hampir tak ditemukan barang bukti. Namun berkat kejelian dan menyisir setiap sisi ruangan, akhirnya barang bukti tersebut berhasil ditemukan.

"Tersangka termasuk licin. Pasalnya barang bukti tersebut ditaruh di dalam dompet cokelat dan disimpan di dalam tas ransel anak-anak bergambar kartun," ujar Daniel Marunduri, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang terlarang didapatkannya dari pria berinisial SAM (DPO) dengan cara diranjau pada waktu dan tempat yang berbeda.

Dari kedua barang bukti tersebut, mereka terlebih dahulu meranjau pil ekstasi sebanyak 20 butir di daerah Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya, Selasa (9/8/2022). Sepuluh hari kemudian atau Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB, mereka berjanjian untuk meranjau sabu seberat 5 gram di jalan raya di daerah Kletek Sepanjang, Sidoarjo.

Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

"Awalnya dia mendapatkan barang bukti dengan jumlah tersebut. Namun saat tim mengerebek hanya ditemukan sabu 2,24 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Artinya WS sudah mengedarkan hampir 3 gram sabu dan 8 ekstasi," tukas Alumni Akpol 2004 itu.

Akibat ulahnya, cleaning servis berpawakan kurus itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.