Minggu, 07 Jun 2026 12:02 WIB

Diperiksa sebagai Terdakwa, Hakim Itong: Hamdan Kenapa Bohong?

Itong Isnaeni Hidayat saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Itong Isnaeni Hidayat saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat membantah menerima uang suap sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu kembali ditegaskan Itong saat diperiksa sebagai terdakwa melalui sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Itong mengurai tidak pernah memberikan janji apapun terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang mendudukkannya sebagai hakim tunggal saat sidang di PN Surabaya.

Ia menegaskan tidak ada satu pun saksi yang membuktikannya menjanjikan dan menerima suap.

“Pertama, mengenai uang 260 juta, katanya dia (Hamdan) tidak tahu jumlahnya. Dia hanya menyebut sekitar 100-150 juta. Sedangkan faktanya, keterangan Hendro mengatakan bahwa sebelumnya dia ke Hendro meminta uang 200 juta dan tambahannya 60 juta. Berarti dia tahu, bukannya tidak tahu. Kenapa kok bohong?” sebut Itong.

Ketidaksesuaian pernyataan Hamdan yang lain, lanjutnya, adalah terkait penerimaan uang dari Hendro dalam upaya menyuap dirinya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

“Kedua, Hamdan mengatakan bahwa menerima uang di ruang transit PP (panitera pengganti), sedangkan Hendro mengatakan uang itu dimasukkan di mobil. Nah ini juga bertentangan. Ini juga harus dibuktikan yang benar yang mana,” terangnya.

“Ketiga, uang itu dibawa Hamdan di saku belakang dan menuju ke atas ke ruangan saya. Ini di dalam hukum alasannya nggak logis, karena bagaimana mungkin uang 260 juta disimpan di saku belakang? Itu nggak mungkin. Dan hamdan mengatakan tidak tahu terima uang jumlahnya berapa, nah ini juga tidak mungkin masak orang menerima uang tidak tau berapa jumlahnya,” paparnya.

Sementara itu, penasihat hukum Itong, Mulyadi menyebut, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti yang ditemukan timnya selama persidangan berlangsung.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

“Terkait bukti, nanti akan kita serahkan dalam pembelaan terkait keterangan fakta di persidangan,” jelasnya.

Terpisah, JPU Wawan Yunarwanto mengatakan, sah-sah saja bagi seorang terdakwa mengatakan dirinya tak bersalah. Hal ini yang lantas perlu dilakukan pembuktian di persidangan.

“Pada prinsipnya terdakwa punya hak ingkar. Jadi mau menerangkan apapun ya sah-sah saja," sebutnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.