Senin, 27 Jul 2026 21:25 WIB

Tidur Pulas di Kos Manyar Sabrangan, Pria Surabaya Diringkus Polisi

Tersangka pengedar pil koplo diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Tersangka pengedar pil koplo diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Pria berinisial JAF asal Jalan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan Narkoba dan ratusan butir obat keras.

Pemuda pengangguran berusia 20 tahun itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, saat tidur pulas di dalam kamar kosnya, sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran Narkoba di kawasan tempat kos tersebut yang kerap dilakukan pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap pelaku tak bisa melawan. Ketika digeledah di kamar kos tersebut, polisi hampir saja terkecoh, namun dan hampir tak menemukan barang bukti tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, akhirnya barang bukti tersebut disimpan di sebuah tas pinggang warna hitam yang disembunyikan dalam jok motornya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Di dalam tas itu ditemukan barang bukti berupa 5 poket sabu siap edar dengan total 2,2 gram, 560 butir obat keras berupa pil dobel L yang telah dikemas ke dalam 56 paket siap edar," ujar Daniel Marunduri, Sabtu (17/9/2022).

"Selain itu juga ditemukan skrop plastik, handphone, 2 korek api dan uang Rp25 ribu hasil penjualan pil dobel L. Barang bukti itu di dalam tas pinggang warna hitam yang di disimpan di dalam jok motor," imbuhnya.

Saat diinterogasi tersangka mengaku jika barang bukti tersebut disuplai oleh seseorang pria berinisial PD (DPO) dengan perjanjian akan mendapatkan imbalan setelah barang bukti habis terjual.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"JAF sudah tiga kali menerima pil dobel L dan satu kali menerima sabu dari PD," tandasnya

Akibat tindakan tersebut tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.