Kamis, 11 Jun 2026 12:00 WIB

Lagi, Pemborong BBM Bersubsidi di Sidoarjo Diringkus Polisi

Pelaku saat menunjukkan tangki BBM dalam truk.(Foto: Zainul Fajar)
Pelaku saat menunjukkan tangki BBM dalam truk.(Foto: Zainul Fajar)

Sidoarjo - 3 Pria pemborong Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Sidoarjo kembali diringkus polisi. Yakni, DP (24), P (31), dan AT (23), warga Kabupaten Tuban. Mereka ditangkap aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Modusnya, ketiga tersangka membeli BBM bersubsidi jenis bio solar ke sejumlah. Pelaku memodifikasi tangki bahan bakar truknya dengan cara menghubungkannya ke bak penampungan di bagian dalam truk yang telah ditutup dengan terpal.

Baca Juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa dari pengakuan tersangka, ada semacam tombol di head truk. Tombol berfungsi menghidupkan pompa. Adapun pompa sudah dimodifikasi tersambung dengan bak penampungan berkapasitas 5.000 liter.

"Saat ditangkap, tangki sudah terisi 1.632 liter solar. Ini merupakan pengisian ketiga. Para pelaku mengisi di beberapa SPBU," ujar Kapolres Sidoarjo, Kamis (15/9/2022).

Truk bernopol Isuzu Elf Giga warna putih bernopol W 9772 PA ditutupi dengan tepat warna biru. Hal tersebut dilakukan agar tak dicurigai petugas SPBU. Setiap pembelian 1.000 liter, para pelaku mendapat upah Rp350 ribu yang dibagi menjadi tiga.

Baca Juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, 5 Pelaku Diamankan

Kini, Polresta Sidoarjo masih menyelidiki pemilik truk. Termasuk pelaku yang menyuruh ketiga pelaku. Mereka mengaku baru satu kali melakukan tindakan tersebut. Para pelaku dibekali dengan uang sebesar Rp35 juta.

"Uang ini untuk membeli BBM. Jadi harus dihabiskan untuk beli solar. Ini baru mengisi tiga kali di SPBU yang berbeda," ujar salah satu pelaku.

Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

"Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.