Anggota Polres Gresik Dipecat Gegara Bolos Kerja 30 Hari
- Penulis : Sahlul Fahmi
- | Senin, 29 Agu 2022 16:18 WIB
Gresik - Akibat bolos kerja selama 30 hari berturut-turut, seorang anggota Polres Gresik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polisi yang dipecat itu adalah Bripka Deni Rahmat (39), yang bertugas di Polsek Tambak, Pulau Bawean. Pemecatan terhadap Bripka Deni Rahmat itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz saat apel pagi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Aziz berkomitmen akan terus menjalankan program Kapolri untuk memberikan reward bagi anggota yang berprestasi, serta memberikan punishment (sanksi atau hukuman) kepada yang melanggar.
"Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, akan kami berikan punishment," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi
Aziz menyebut bahwa sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditegakkan. Untuk itu dia mengajak seluruh anggotanya bisa menjadi tauladan bagi masyarakat.
"Satu keteladanan lebih baik dari seribu arahan," ungkapnya.
Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah
"Ukir yang baik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran polsek. Sebisa mungkin melakukan kerja dengan niat ibadah, ikhlas dan profesional," pinta Aziz.
Pemecatan kepada Bripka Deni Rahmat terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-49290-anggota-polres-gresik-dipecat-gegara-bolos-kerja-30-hari