Senin, 27 Jul 2026 14:09 WIB

Sakit Hati Diputus, Pemuda Asal Gresik Curi Motor Mantan Pacarnya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Sabtu, 13 Agu 2022 14:39 WIB
Tersangka Muiz saat diamankan bersama barang bukti motor curian di Mapolsek Dukuh Pakis.(Foto: Polsek Dukuh Pakis/jatimnow.com)
Tersangka Muiz saat diamankan bersama barang bukti motor curian di Mapolsek Dukuh Pakis.(Foto: Polsek Dukuh Pakis/jatimnow.com)

Surabaya - Seorang pemuda asal Tanggulrejo Utara, Manyar, Gresik, diamankan Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis setelah terbukti mencuri motor milik mantan pacarnya. Tindakan kriminal itu dipicu karena pelaku sakit hati setelah diputus korban.

Sang pemuda bernama Abdul Muiz (27). Sementara pacarnya berinisial NH, warga Surabaya. Atas perbuatannya, Muiz kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Agung Widoyoko saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Agung menjelaskan, pencurian motor dilakukan tersangka pada pertengahan Juli 2022. Lokasinya di tempat kos korban di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, dia kemudian dapat diamankan pada awal Agustus 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Motor milik korban yang dicuri Muiz yakni Honda Scoopy abu-abu bernopol W 4236 BI. Muiz beraksi pada malam hari saat korban sedang tidur.

"Jadi yang bersangkutan mencuri seorang diri. Pada malam hari, dia menyelinap ke tempat kos korban. Kemudian membawa kabur motor korban dengan cara menduplikat kunci motor. Jadi sudah direncanakan," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Untuk motif, dia sakit hati setelah diputus korban. Kemudian marah hingga terjadilah pencurian tersebut. Saat ini pengakuannya masih kami dalami, untuk mencari tahu kemungkinan TKP lainnya," tandas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.

Penyidik menjerat Muiz dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.