Jumat, 12 Jun 2026 11:10 WIB

Sakit Hati Diputus, Pemuda Asal Gresik Curi Motor Mantan Pacarnya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Sabtu, 13 Agu 2022 14:39 WIB
Tersangka Muiz saat diamankan bersama barang bukti motor curian di Mapolsek Dukuh Pakis.(Foto: Polsek Dukuh Pakis/jatimnow.com)
Tersangka Muiz saat diamankan bersama barang bukti motor curian di Mapolsek Dukuh Pakis.(Foto: Polsek Dukuh Pakis/jatimnow.com)

Surabaya - Seorang pemuda asal Tanggulrejo Utara, Manyar, Gresik, diamankan Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis setelah terbukti mencuri motor milik mantan pacarnya. Tindakan kriminal itu dipicu karena pelaku sakit hati setelah diputus korban.

Sang pemuda bernama Abdul Muiz (27). Sementara pacarnya berinisial NH, warga Surabaya. Atas perbuatannya, Muiz kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Agung Widoyoko saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Agung menjelaskan, pencurian motor dilakukan tersangka pada pertengahan Juli 2022. Lokasinya di tempat kos korban di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, dia kemudian dapat diamankan pada awal Agustus 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Motor milik korban yang dicuri Muiz yakni Honda Scoopy abu-abu bernopol W 4236 BI. Muiz beraksi pada malam hari saat korban sedang tidur.

"Jadi yang bersangkutan mencuri seorang diri. Pada malam hari, dia menyelinap ke tempat kos korban. Kemudian membawa kabur motor korban dengan cara menduplikat kunci motor. Jadi sudah direncanakan," jelasnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Untuk motif, dia sakit hati setelah diputus korban. Kemudian marah hingga terjadilah pencurian tersebut. Saat ini pengakuannya masih kami dalami, untuk mencari tahu kemungkinan TKP lainnya," tandas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.

Penyidik menjerat Muiz dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.