Hendak COD, Kurir Sabu di Rembang Pasuruan Diciduk Polisi
- Penulis : Moch Rois
- | Senin, 18 Jul 2022 13:19 WIB
Pasuruan - Seorang kurir sabu yang meresahkan masyarakat dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat hendak transaksi di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku tersebut yakni Jakfar (26), warga Pejaten, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba
"Pelaku kami tangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu," jelas Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (18/7/2022).
Slamet menerangkan, bisnis haram yang dilakoni pelaku ini terkuak berdasar hasil penyelidikan petugas untuk memutus mata rantai bisnis Narkotika. Selain itu, polisi juga mendapat laporan masyarakat yang resah atas ulah pelaku.
Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan
Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapati cukup bukti, polisi pun kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan.
"Pelaku kita tangkap saat hendak COD di pinggir jalan paving termasuk Desa Tampung," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Tutur
Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat total 0,52 gram.
Saat ini, pelaku pun terpaksa menjalani hari-harinya di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-47635-hendak-cod-kurir-sabu-di-rembang-pasuruan-diciduk-polisi