Sabtu, 06 Jun 2026 13:45 WIB

Sindikat Joki UTBK SBMPTN 2022 Dibongkar di Surabaya, 8 Orang Diringkus

Polrestabes Surabaya bongkar sindikat joki UTBK SBMPTN 2022 (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
Polrestabes Surabaya bongkar sindikat joki UTBK SBMPTN 2022 (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

Surabaya - Sindikat joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 dibongkar tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

8 orang anggota sindikat joki tersebut berhasil ditangkap. Dari jumlah itu, 6 pelaku berasal dari Surabaya, yaitu MJ (40), RHB (23) MSN (34), ASP (38), MBBS (29) dan IB (31).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Sementara dua pelaku lain, berinisial SME (26), asal Sulawesi dan RF (20), asal Kalimantan. Aksi sindikat ini terbongkar saat menjadi joki peserta UTBK salah satu universitas negeri di wilayah Surabaya timur pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu.

Dalam kasus ini, polisi menyita 65 modem, 57 alat komunikasi, 63 mini camera, 44 mikrofon, 4 kartu ATM, puluhan baterai, 1 unit metal detector, 1 lembar formulir pendaftaran dan 1 lembar tanda peserta UTBK SBMPTN.

Juga disita 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah termodifikasi lengkap dengan mini camera dan alat komunikasi yang berfungsi merekam dan berkomunikasi dalam menjawab soal-soal UTBK itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, terbongkarnya sindikat joki UTBK SBMPTN 2022 ini berawal dari laporan seorang peserta.

"Perangkat elektronik itu terakses jaringan joki online. Dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti unit Resmob dan Jatanras dengan mendatangi TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan mengamankan yang terduga merupakan salah satu jaringan," ujar Yusep, Jumat (15/7/2022).

Menurut Yusep, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku RF yang berperan sebagai peserta UTBK. Dari keterangan RF tersebut, kemudian dikembangkan, hingga ditangkap 7 pelaku lainnya.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. 55 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.