Senin, 27 Jul 2026 06:54 WIB

Anggota DPR Diduga Lakukan Pencabulan, MKD Siap Proses

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.(Foto: Istimewa via Republika)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.(Foto: Istimewa via Republika)

jatimnow.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ada pengaduan terkait anggota dewan berinisial D yang diduga melakukan tindak pencabulan. Hanya saja, ia tidak menjelaskan apakah ada aduan yang masuk ke MKD terkait kasus yang menjerat D.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Lita Machfud Arifin Beri Kursi Roda Elektrik dan Jamin Pendidikan Nabil hingga Dewasa

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, MKD akan memeriksa terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan. Jika laporan tersebut terbukti, MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

Habiburokhman menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR.

"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR berinisial DK pada Kamis (14/7/2022). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Pemerintah Tempatkan Lagi Rp281 T di Bank demi Jaga Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,"kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

Dalam surat permintaan klarifikasi, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu. Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Baca Juga: Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.