Rabu, 10 Jun 2026 08:16 WIB

Anggota DPR Diduga Lakukan Pencabulan, MKD Siap Proses

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.(Foto: Istimewa via Republika)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.(Foto: Istimewa via Republika)

jatimnow.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ada pengaduan terkait anggota dewan berinisial D yang diduga melakukan tindak pencabulan. Hanya saja, ia tidak menjelaskan apakah ada aduan yang masuk ke MKD terkait kasus yang menjerat D.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, MKD akan memeriksa terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan. Jika laporan tersebut terbukti, MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

Habiburokhman menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR.

"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR berinisial DK pada Kamis (14/7/2022). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Adela Kanasya Adies Tebar Kurban untuk Warga Surabaya dan Sidoarjo

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,"kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

Dalam surat permintaan klarifikasi, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu. Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Baca Juga: Legislator PKB Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Jember dan Lumajang

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.