Selasa, 09 Jun 2026 07:14 WIB

Duh... Suami di Gresik Tega Libatkan Istri Gelapkan Mobil, Begini Akibatnya

ADP, suami yang tega libatkan istrinya dalam menggelapkan mobil saat diperiksa Penyidik Unit Reskrim Polsek Manyar, Gresik (Foto: Polsek Manyar)
ADP, suami yang tega libatkan istrinya dalam menggelapkan mobil saat diperiksa Penyidik Unit Reskrim Polsek Manyar, Gresik (Foto: Polsek Manyar)

Gresik - Suami istri merinisial ADP (44) dan AN (36), diamankan Polsek Manyar, Polres Gresik karena terlibat penggelapan mobil milik UN (33), guru salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno menjelaskan, mobil yang digelapkan kedua tersangka adalah Daihatsu Grand New Xenia Tahun 2021 dengan nopol N 1877 IU.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Dalam menjalankan aksinya, ADP awalnya menyewa mobil milik korban pada pertengahan Februari 2022 dengan biaya sewa per bulan Rp7,5 juta. Keduanya sepakat bertemu di salah satu warung depan SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Setelah menyewa mobil, istri ADP yakni AN menyewakan mobil tersebut kepada J yang saat ini sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Gresik. J adalah kakak kandung dari AN.

"Suami istri ini menggadaikan mobil tersebut kepada J sebesar Rp30 juta. Namun oleh J mobil tersebut digadaikan lagi kepada seseorang di Surabaya," ujar Priyo, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat pasal berbeda. Tersangka ADP dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP. Sedangkan NA dijerat pasal 55 KUHP. Lalu tersangka J dijerat Pasal 480 KUHP.

"Estimasi kerugian sekitar Rp260 juta. Dan sampai saat ini mobil yang digadaikan itu masih belum diketahui keberadaanya. Tapi orang Surabaya yang menyewa mobil sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," bebernya.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Priyo menambahkan bahwa NA untuk sementara belum ditahan, karena mempunyai tiga anak. Di mana dua di antaranya masih berumur di bawah 10 tahun.

"Karena asas kemanusiaan, tersangka AN belum ditahan, karena masih harus urus anak. Meski begitu tersangka tak lepas dari jerat hukum," jelas dia.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.