Senin, 08 Jun 2026 02:41 WIB

Optimis Eksepsi Dikabulkan Pengadilan, Ini Poin Keberatan Hakim Itong

Penasihat hukum Itong Isnaeni Hidayat, Mulyadi, saat sidang di Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Penasihat hukum Itong Isnaeni Hidayat, Mulyadi, saat sidang di Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Sidang perkara dugaan suap yang menyeret Itong Isnaeni Hidayat kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (5/7/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap pada nota dakwaannya menyusul keberatan (Eksepsi) yang diajukan penasihat hukum hakim PN Surabaya nonaktif tersebut.

“Kita meminta pada hakim untuk menolak, tadi dasarnya juga sudah kita uraikan karena itu tidak termasuk dalam ranah eksepsi, ada dasar hukum yang membolehkan saksi mahkota itu boleh dan splitsing itu boleh selama itu dibutuhkan untuk pembuktian perkara,” ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto, ditemui usai persidangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara Mulyadi, penasihat hukum terdakwa, menegaskan jika tanggapan JPU tidak menjawab eksepsi yang diajukan pihaknya. Ia dengan tegas menyebut dakwaan yang dijeratkan pada kliennya tidak berdasar.

Menurut Mulyadi, splitsing perkara dugaan suap bagi kliennya menunjukkan jika jaksa kurang bukti dalam menjerat Itong. Sebelumnya, selain Itong, KPK juga menyeret Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Hamdan, dan advokat Hendro Kasiono, ke meja hijau.

“Dasar kami adalah pasal 156 KHUP, jelas bahwa ruang lingkup keberataan dakwaan dari JPU yang mana dakwaan JPU tersebut kami meminta harus dibatalkan dan penyidikannya harus dihentikan. Karena itu bertentangan dengan pasal 189 KHUP maupun kaidah-kaidah hukum,” papar Mulyadi.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Terkait Hamdan yang sedianya akan menjadi saksi mahkota di persidangan, Mulyadi juga dengan tegas menolaknya. Hal itu, dijelaskannya bertentangan dengan pasal 189 KUHP. Ia menilai saksi mahkota yang juga sebagai terdakwa, tidak diakui keterangannya untuk saksi lain.

“Berdasarkan yang disampaikan oleh JPU, ini hanya kelaziman, dan tidak ada dasar hukumnya. Kalau kami, ada dasar hukumnya pasal 189 KUHP, ada yuris prudensinya dan juga ada pendapat dari MA," jelas Mulyadi.

"JPU hanya menyontohkan perkara-perkara yang lazim sehingga menurut kami tidak bisa dijadikan dasar hukum, sehingga hemat kami adalah jawaban dari JPU tidak mendasar atau tidak menjawab eksepsi dari kami dan tidak menyertakan dasar hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Atas tanggapan JPU, Mulyadi optimis eksepsi yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat didudukkan sebagai terdakwa oleh lembaga anti rasuah atas dugaan menerima suap dari seorang advokat bernama Hendro Kasiono melalui Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Hamdan. Suap disinyalir terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di mana Itong sebagai hakim tunggal.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.