Kamis, 23 Jul 2026 12:13 WIB

Jalani Pembacaan Dakwaan di Tipikor Surabaya, Hakim Itong Ajukan Sidang Offline

Penasihat hukum Hakim Itong, Mulyadi, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Penasihat hukum Hakim Itong, Mulyadi, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto-foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan nota dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022). Hakim nonaktif PN Surabaya tersebut diadili terkait perkara dugaan suap yang terjadi Januari 2022 lalu.

Itong didakwa bersama panitera pengganti Hamdan, yang juga terseret perkara yang sama. Melalui sidang perdana itu, Itong keberatan dengan sidang yang digelar secara online.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

“Sangat sangat tidak memenuhi syarat, kami di sini tidak jelas. Suaranya putus-putus, sehingga kami tidak bisa memahami secara jelas,” ujar Itong yang menghadiri sidang secara online.

Menanggapi keberatan terdakwa, Gedhe Arta menyebut akan mempertimbangkan pelaksaan sidang secara offline.

"Permohonan saudara akan kami pertimbangkan kembali,” jawab Gedhe Artha.

Itong melalui penasihat hukumnya, Mulyadi menjelaskan pihaknya telah mengajukan pelaksanaan sidang secara offline. Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Yang jelas dan perlu kami sampaikan adalah terkait sidang online ini, klien kami merasa dirugikan. Kami juga telah mengajukan kepada majelis hakim untuk dapat digelar secara offline, karena gelaran online ini menurut kami tidak bisa membuka peristiwa hukum yang terjadi,” jelas Mulyadi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Mulyadi memastikan, Itong akan menjalani persidangan secara kooperatif. Pihaknya pun tidak mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Ya, benar. Kami memang tidak mengajukan penangguhan penahanan karena alasan yang tidak bisa kami sampaikan. Yang jelas agar peristiwa dan perkara ini dapat terungkap terkait OTT KPK yang dilaksanakan KPK oleh klien kami. Maka dari itu kami memohon kepada majelis hakim agar dapat digelar offline,” pungkasnya.

Sidang pembawacaan dakwaan Hakim Itong di Pengadilan Tipikor Surabaya.Sidang pembawacaan dakwaan Hakim Itong di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Sementara itu, melalui nota dakwaannya JPU KPK Wawan Yunarwanto menyebut Itong didakwa pasal 12 huruf C tentang UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu.

“Jadi untuk Pak Itong dan Pak Hamdan itu dakwaannya kombinasi. Memang ada beberapa dakwaan yang kita kumulasikan termasuk dugaan yang kedua terkait gratifikasi,” papar Wawan.

Selain Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan, penyidik KPK juga turut mengamankan advokat Hendro Kasiono. Ketiganya diduga membuat kesepakatan terkait perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang mendudukkan Itong sebagai hakim tunggal.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.