Kamis, 23 Jul 2026 03:55 WIB

Regulasi Hak Penerbit Masuk Setneg

Foto ilustrasi media sosial.(Foto: Republika/Yogi Ardhi)
Foto ilustrasi media sosial.(Foto: Republika/Yogi Ardhi)

jatimnow.com - Pemerintah menindaklanjuti keinginan insan pers agar Indonesia memiliki regulasi hak penerbit atau publisher rights. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah mengirimkan naskah akademik regulasi tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara pada pekan lalu.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, Kementerian Kominfo sedang menunggu balasan dari Kemensetneg terkait izin prakarsa penyusunan peraturan. Jika izin prakarsa sudah diberikan, maka pembahasan publisher rights akan langsung dilakukan bersama Dewan Pers dan asosiasi media.

Baca Juga: Forum Pemred SMSI Jatim: Sengketa Berita Wajib Lewat UU Pers

"Kalau sudah mendapatkan izin prakarsa, kami akan membahas pasal per pasal, kami sempurnakan, sinkronisasi, dan harmonisasi. Tentu saja dengan melibatkankan teman-teman Dewan Pers untuk kami diskusikan lagi," kata Usman, Senin (16/5/2022).

Tidak menutup kemungkinan, payung hukum publisher rights dapat berupa peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (Perpres). Bentuk payung hukum akan dipertimbangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Izin prakarsa sedianya merupakan izin yang dibutuhkan untuk membuat peraturan pemerintah. Namun jika Mensesneg merasa payung hukum publisher rights berupa Perpres, maka akan dibahas tim regulasi Kemensetneg.

Usman menegaskan, apapun bentuk payung hukum regulasi hak penerbit, pemerintah menargetkan bisa selesai tahun ini agar bisa segera diimplementasikan. Sebab di dalamnya mencakup beberapa isu penting yang berkaitan dengan perubahan algoritma yang dilakukan media-media global dan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global, seperti Facebook atau Google.

"Prinisipnya semakin cepat semakin baik. Bahkan kami berharap tahun ini juga bisa menjadi PP atau Perpres. Karena kami tidak melibatkan DPR seperti undang-undang, tidak melibatkan terlalu luas aspek politiknya kalau pembuatan PP dan Perpres," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebelumnya mengatakan, regulasi Publisher Rights dibutuhkan untuk membangun satu konvergensi industri media dan menjaga lapangan usaha lebih berimbang.

"Agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top," katanya.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menyambut baik atas telah diserahkannya naskah akademik Publisher Rights dari Kementerian Kominfo kepada Kementerian Sekretariat Negara. Atal berharap proses penyusunannya hingga menjadi regulasi bisa secepatnya.

"Lebih cepat lebih baik. Tetapi kami optimistis ini akan cepat, karena sudah di Setneg, mudah-mudahan segera. Kami berharap dalam bentuk Perpres," ujar Atal saat dihubungi pada Senin (16/5).

Atal menjelaskan, regulasi publisher rights sudah sangat dibutuhkan oleh industri media massa. Aturan ini nantinya mengatur konvergensi industri media dan lapangan usaha yang lebih berimbang dengan platform global. Ia mengungkapkan, beberapa poin aturan yang diusulkan Dewan Pers bersama sejumlah asosiasi media dalam publisher rights adalah pengaturan antara publisher. Dalam hal ini media massa dengan platform digital seperti Google, Twitter, hingga Facebook.

Menurutnya, platform-platform yang selama ini dominan terhadap media, wajib memberikan iktikad baik melakukan negosisasi publisher rights tentang remunerasi konten.

"Selama ini konten media ini diambil saja tanpa dibayar, ini harus ada hitungan-hitungannya. Ini penting buat kami media, apalagi kondisi media kita sedikit agak sulit," kata Atal.

Baca Juga: Penghapusan Produk Jurnalistik oleh Platform Digital dalam Perspektif Hukum Pers

Selain itu, usulan aturan publisher rights lainnya agar platform wajib transparan soal data pengguna yang mereka kelola dan sistem algoritma yang mereka terapkan. Menurutnya, selama ini platform digital mengambil data pengguna maupun mengubah sistem algoritma dengan sesuka hati. Adanya aturan publisher rights akan mengatur agar platform lebih transparan.

"Begitu juga platform harus bertanggung jawab atas bad content yang mereka sebarkan dan mereka beri iklan, platform harus ikut tanggung jawab, mereka juga harus bayar pajak," ujarnya.

Dewan Pers berharap regulasi Publisher Rights bisa segera dirumuskan untuk menjadi peraturan perundangan. Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, Dewan Pers tidak mempersoalkan pilihan payung hukum Publisher Rights. Selama regulasi memberikan posisi lebih baik bagi publisher dan pers di Indonesia.

"Dewan Pers intinya opsi mana yang dipilih harus memberikan posisi yang lebih baik bagi publisher dan pers Indonesia dalam berhadap-hadapan dengan platform digital, menciptakan playing field yang sama dalam industri media," kata Agus saat dihubungi, Senin (16/5/2022).

Namun demikian, asosiasi media berharap Publisher Rights disusun dalam bentuk peraturan presiden. Sejumlah poin peraturan dalam pengajuan naskah akademik Publisher Rights adalah perlunya pengaturan iklim persaingan yang sehat antar media dengan platform digital seperti Google, Facebook, Twitter dan lainnya.

Kedua, Dewan Pers bersama Asosiasi Media mengusulkan aturan yang mewajibkan platform digital agar mau bernegosiasi dengan publisher. Baik dalam hal negosiasi remunerasi konten, transparansi sistem algoritma, hingga pengelolaan dan memanfaatkan data pengguna.

"Khususnya data pengguna yang didapatkan dengan umpan konten milik publisher," kata Agus.

Baca Juga: Viral Video Oknum Anggota Polres Jember Diduga Nyabu, Ini Penjelasan Wakapolres

Ketiga, lanjutnya, diusulkan mengenai aturan pembagian persentase pendapatan iklan antara publisher dan platform.

"Jadi kalau berapa persen platform, berapa persen media, itu harus transparan," katanya.

Agus pun berharap poin-poin yang diusulkan bisa seluruhnya masuk dalam regulasi Publisher Rights mendatang.

"Harapannya tidak ada perubahan karena sudah kami susun sebaik-baiknya," kata Agus.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.