Jumat, 12 Jun 2026 21:29 WIB

Aksi Jaksa Gadungan di Malang, Tipu Korbannya hingga Rp2 Miliar

Kejaksaan menerima pelimpahan tahap 2, kasus penipuan bermodus mengaku jaksa. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)
Kejaksaan menerima pelimpahan tahap 2, kasus penipuan bermodus mengaku jaksa. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)

Malang - Satreskrim Polres Malang menangkap 3 orang yang terdiri dari dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25). Ketiganya ketahuan melakukan penipuan bermodus menjadi jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menyebut, tersangka mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan staf kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan dengan harga murah. Korban yang percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

"Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang Kajari atau pegawai kejaksaan," bebernya, Kamis (12/05/2022).

"Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA)," terangnya.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Ketiganya diamankan di sebuah hotel di Yogyakarta, Jumat (18/3/2022) malam. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi penipuan itu sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 lalu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Dari hasil penyidikan juga kami dapatkan keterangan bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari Rp2 miliar. Dan beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang," jelas Donny.

"Hari ini, Kamis 12 Mei 2022 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.