Selasa, 28 Jul 2026 21:43 WIB

Aksi Jaksa Gadungan di Malang, Tipu Korbannya hingga Rp2 Miliar

Kejaksaan menerima pelimpahan tahap 2, kasus penipuan bermodus mengaku jaksa. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)
Kejaksaan menerima pelimpahan tahap 2, kasus penipuan bermodus mengaku jaksa. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)

Malang - Satreskrim Polres Malang menangkap 3 orang yang terdiri dari dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25). Ketiganya ketahuan melakukan penipuan bermodus menjadi jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menyebut, tersangka mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan staf kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan dengan harga murah. Korban yang percaya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

Baca Juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

"Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang Kajari atau pegawai kejaksaan," bebernya, Kamis (12/05/2022).

"Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA)," terangnya.

Baca Juga: Hobi Karaoke dan Terjerat Hutang, Pemuda di Malang Nekat Rampok Mobil Lansia

Ketiganya diamankan di sebuah hotel di Yogyakarta, Jumat (18/3/2022) malam. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi penipuan itu sudah dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 lalu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Pelaku Penyekapan dan Perampokan Lansia di Malang Ditangkap Saat Jual Hasil Curian

"Dari hasil penyidikan juga kami dapatkan keterangan bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari Rp2 miliar. Dan beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang," jelas Donny.

"Hari ini, Kamis 12 Mei 2022 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.