Kamis, 23 Jul 2026 07:04 WIB

Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding

Randy Bagus saat di PN Mojokerto terkait kasus aborsi yang menjeratnya. (Foto: Aliandu for jatimnow.com)
Randy Bagus saat di PN Mojokerto terkait kasus aborsi yang menjeratnya. (Foto: Aliandu for jatimnow.com)

Mojokerto - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan Polri yang diadili terkait kasus aborsi Novia Widyasari.

Sidang pembacaan putusan diketuai Sunoto, digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Remaja Kota Probolinggo Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto saat membacakan putusan.

Baca juga: Berbelit-belit di Persidangan, Randy Pecatan Polisi Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Mantan personel Polres Pasuruan ini divonis dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi dan pasal 348 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Pria di Kediri Tiba-tiba Masuk Kolong Truk Pertamina, Depresi Ditinggal Ibu Meninggal

Sementara itu, usai sidang putusan, kuasa hukum Randy Bagus, Elisa Andarwati menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.

"Putusan ini sangat keberatan, Randy juga sudah mencabut pernyataan (tak dijelaskan), tapi ini tadi tidak disampaikan. Ini tadi juga ada tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding," ungkapnya.

Baca Juga: Lagi, Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Cangar

Menurut Elisa, ada pernyataan Randy yang tak disampaikan oleh majelis hakim saat membacakan amar putusannya. Pihaknya merasa keberatan dengan tidak adanya bukti otentik secara medis terkait kehamilan Novia selama menjalin asmara dengan Randy.

"Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, di mana perbuatan Randy yang melakukan. Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.