Sabtu, 06 Jun 2026 22:02 WIB

Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding

Randy Bagus saat di PN Mojokerto terkait kasus aborsi yang menjeratnya. (Foto: Aliandu for jatimnow.com)
Randy Bagus saat di PN Mojokerto terkait kasus aborsi yang menjeratnya. (Foto: Aliandu for jatimnow.com)

Mojokerto - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan Polri yang diadili terkait kasus aborsi Novia Widyasari.

Sidang pembacaan putusan diketuai Sunoto, digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Pria di Kediri Tiba-tiba Masuk Kolong Truk Pertamina, Depresi Ditinggal Ibu Meninggal

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto saat membacakan putusan.

Baca juga: Berbelit-belit di Persidangan, Randy Pecatan Polisi Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Mantan personel Polres Pasuruan ini divonis dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi dan pasal 348 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Lagi, Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Cangar

Sementara itu, usai sidang putusan, kuasa hukum Randy Bagus, Elisa Andarwati menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.

"Putusan ini sangat keberatan, Randy juga sudah mencabut pernyataan (tak dijelaskan), tapi ini tadi tidak disampaikan. Ini tadi juga ada tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding," ungkapnya.

Baca Juga: Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Menurut Elisa, ada pernyataan Randy yang tak disampaikan oleh majelis hakim saat membacakan amar putusannya. Pihaknya merasa keberatan dengan tidak adanya bukti otentik secara medis terkait kehamilan Novia selama menjalin asmara dengan Randy.

"Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, di mana perbuatan Randy yang melakukan. Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.