Sabtu, 13 Jun 2026 12:47 WIB

Berdalih Cemburu, Pria di Lamongan Lempar Piring dan Sundut Rokok Istrinya

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Entah apa yang merasuki SS (40) warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Lamongan ini. Berawal dari rasa curiga, SS tega menganiaya SR (39) istrinya sendiri hingga berujung laporan polisi.

Kecurigaan SS tersebut didasari rasa cemburu yang menduga istrinya berhubungan dengan pria idaman lain. Perasaan tak berdasar itu dilampiaskan SS saat meminta SR mengambilkan makan pada pukul 11.00, Selasa (5/4/2022) lalu.

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

"SS tiba-tiba menganiaya SR seusai meminta makan. Sembari meminta kejelasan istrinya yang disebut selingkuh, SS melempar piring kearah SR, jadi modusnya ini adanya kecurigaan perselingkuhan," ungkap Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Tidak cukup dengan melempar piring, sang istri yang terus mengelak dari tuduhan yang dilontarkan SS, menjadikan pria yang tidak berpuasa itu menjadi marah dan membabi buta.

"Korban terus mengelak, SS malah mencakar dan berbuat arogan ke istrinya hingga mengalami luka cakar di wajahnya," tambah Komang.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Tak kuasa menahan tuduhan dan kekerasan yang dilakukan suaminya itu, SR pun melaporkan tindak kejam suaminya ke Polres Lamongan.

Menurut pengakuan SR, ulah arogan sang suami juga dilakukan pada bulan Maret. Saat itu SS tega menyiram SR dengan air mendidih.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

"Korban SR ini juga pernah disundut bara rokok yang membuatnya mengalami luka bakar ringan di bagian lengan," ujarnya.

Atas tindak arogannya, SS terancam pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.