Jumat, 12 Jun 2026 04:04 WIB

Pasca-Kebakaran, Tunjungan Plaza 1-4 Disebut Baru Urus Izin SLF

  • Penulis :
  • | Kamis, 21 Apr 2022 08:22 WIB
Tunjungan Plaza saat kebakaran beberapa waktu lalu. (Foto: Dok jatimnow.com)
Tunjungan Plaza saat kebakaran beberapa waktu lalu. (Foto: Dok jatimnow.com)

Surabaya - Imbas dari kebakaran yang menimpa Tunjungan Plaza (TP) 5 pada Rabu (13/4/2022) petang, menguak sejumlah fakta. Bangunan-bangunan milik Pakuwon Group tersebut ternyata mayoritas tak memiliki izin operasi atau Surat Laik Fungsi (SLF).

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPCKTR) Surabaya Ali Murtadlo mengaku dari bangunan TP 1 hingga 6 yang hingga kini masih beroperasi itu, hanya TP 6 yang masih mengantongi SLF.

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

"Kemarin ada bangunan TP 5 ya, yang kebakaran dan TP 6 keduanya sudah memiliki izin laik huni dan laik fungsi. Namun yang di TP 5 kemarin itu istilahnya izin laik huninya sudah berakhir izinnya Januari 2021. Jadi baru saat ini, untuk TP 1, 2, 3 dan 4 mengajukan SLF ke Pemerintah Kota Surabaya," ucap Ali Murtadlo, Selasa (19/4/2022).

Di depan wartawan, Ali Murtadlo secara gamblang mengaku bahwa SLF TP 5 memang kedaluwarsa sejak Januari 2021. Namun untuk TP 1, 2, 3 dan 4 yang telah beroperasi sejak puluhan tahun belum mengantongi SLF sejak awal.

"Sejak awal," ucapnya.

Ia mengatakan, dari terbongkarnya fakta tersebut, saat ini pengelola TP atau Pakuwon telah melakukan pengajuan SLF ke Pemkot Surabaya, tanpa mengeluarkan 'punishment' penutupan mal sampai izin SLF benar-benar diterbitkan oleh Pemkot.

"Jadi sekarang semua bangunan wajib memiliki sertifikat laik fungsi. Nah saat ini TP 1, 2, 3 dan 4 sedang melakukan pengajuan proses dan semoga cepat keluar," terang Ali Murtadlo.

Baca Juga: Catatan Kritis DPRD Surabaya di Moment HJKS ke 733

Di sisi lain, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i menuntut Pemkot Surabaya bertindak tegas kepada pengelola TP. Salah satunya dengan memberikan sanksi penutupan mal sampai SLF itu terbit.

"Nah, kami minta Pemerintah Kota Surabaya tegas, karena selama ini kan sudah jadi rahasia umum TP ini ibaratnya kan sangat dekat dengan kekuasaan. Dulu soal cagar budaya selamat, kemudian ada reklamasi di Pantai Kenjeran, kita tahu kan kemudian isu itu kan menghilang," ucap Imam.

Politisi NasDem Surabaya itu, menargetkan Kamis (21/4/2022) pihaknya akan memanggil pengelola TP untuk mengetahui titik terang alasan dan penyebab salah satu ikon mal di Surabaya itu memilik SLF kedaluwarsa hingga tak mengurus izin sejak awal.

"Karena itu dibuktikan, Pemkot itu betul-betul objektif dan nggak pandang bulu. TP ataupun grupnya Pakuwon kalau itu melanggar ya diperlakukan sama dengan mereka lainnya," tegas Imam.

Baca Juga: APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Difabel Desak Perda Perlindungan

"Kamis nanti kita panggil juga, dari hearing ini terungkap misalnya ada 51 yang sudah mendapat teguran dari Pemerintah Kota," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, SLF bangunan atau gedung sudah diatur di Perwali Nomor 14 Tahun 2018. Seluruh bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjunga Plaza.

TP 6 terbukti memiliki SLF sejak 17 September 2020, lalu TP dikabarkan habis masa SLF-nya sejak Januari 2021. Sedangkan TP 1, 2, 3 dan 4 disebut tak memiliki SLF sejak awal berdiri.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.