Jumat, 12 Jun 2026 12:58 WIB

Pengiriman 4,5 Ton BBM Ilegal dari Sumenep-Raas Digagalkan Ditpolairud

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 12 Apr 2022 13:47 WIB
Pelaku penyalahgunaan BBM saat diamankan di kantor Ditpolairud Polda Jatim bersama barang bukti. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pelaku penyalahgunaan BBM saat diamankan di kantor Ditpolairud Polda Jatim bersama barang bukti. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Seorang sopir truk diamankan Subdit Gakkum Ditpolrairud Polda Jatim setelah kedapatan membawa satu pikap jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dan pertalite. Pelaku ditangkap karena telah menyalahgunakan surat izin.

Sopir itu adalah SRW asal Kepulauan Raas. Ia disergap pada Selasa (5/4/2022) malam, di Pelabuhan Dungkek Sumenep.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Darinya, Tim Subdit Gakkum yang dipimpin AKBP Siswantoro menyita 90 jerigen minyak bersubsidi, 80 jerigen berisi bio solar dan 10 jerigen berisi pertalite.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman BBM yang menggunakan surat izin tidak sesuai ketentuan.

Setelah diselidiki, rupanya benar. Pelaku yang saat itu usai mengambil BBM di SPBU di daerah Sumenep, kemudian diikuti tim hingga ke Pelabuhan Dungkek.

Di tempat itulah, mobil pikap hitam bernopol P 8504 EA yang dikemudiakan pelaku langsung dihentikan. Pelaku digeledah, semua isi mobil dicek. Hingga akhirnya didapati adanya penyalahgunaan surat izin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Jadi, yang bersangkutan ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas, untuk dijual kembali. Tapi saat proses pengambilan BBM, ia menyalahgunakan surat izin dari pihak-pihak terkait. Ketika dicek, surat izin itu palsu, dan dipakai berkali-kali," jelas Dirmanto, Selasa (12/4/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, saat ungkap kasus bbm ilegal.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, saat ungkap kasus bbm ilegal.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya. Rencananya, BBM tersebut akan distok kemudian dijual secara ecer.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Untuk solar, pelaku mangaku membeli Rp5.500 per liter, kemudian dijual Rp6.500 per liter. Sedangkan untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp6.500 per liter, lantas dijual Rp8.500 per liter.

"Pengakuannya sudah empat kali ini. Dan keuntungan pelaku mencapai Rp250 juta. Saat ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tandas Dirmanto.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.