Selasa, 28 Jul 2026 04:57 WIB

Pengiriman 4,5 Ton BBM Ilegal dari Sumenep-Raas Digagalkan Ditpolairud

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 12 Apr 2022 13:47 WIB
Pelaku penyalahgunaan BBM saat diamankan di kantor Ditpolairud Polda Jatim bersama barang bukti. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pelaku penyalahgunaan BBM saat diamankan di kantor Ditpolairud Polda Jatim bersama barang bukti. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Seorang sopir truk diamankan Subdit Gakkum Ditpolrairud Polda Jatim setelah kedapatan membawa satu pikap jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dan pertalite. Pelaku ditangkap karena telah menyalahgunakan surat izin.

Sopir itu adalah SRW asal Kepulauan Raas. Ia disergap pada Selasa (5/4/2022) malam, di Pelabuhan Dungkek Sumenep.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Darinya, Tim Subdit Gakkum yang dipimpin AKBP Siswantoro menyita 90 jerigen minyak bersubsidi, 80 jerigen berisi bio solar dan 10 jerigen berisi pertalite.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman BBM yang menggunakan surat izin tidak sesuai ketentuan.

Setelah diselidiki, rupanya benar. Pelaku yang saat itu usai mengambil BBM di SPBU di daerah Sumenep, kemudian diikuti tim hingga ke Pelabuhan Dungkek.

Di tempat itulah, mobil pikap hitam bernopol P 8504 EA yang dikemudiakan pelaku langsung dihentikan. Pelaku digeledah, semua isi mobil dicek. Hingga akhirnya didapati adanya penyalahgunaan surat izin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Jadi, yang bersangkutan ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas, untuk dijual kembali. Tapi saat proses pengambilan BBM, ia menyalahgunakan surat izin dari pihak-pihak terkait. Ketika dicek, surat izin itu palsu, dan dipakai berkali-kali," jelas Dirmanto, Selasa (12/4/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, saat ungkap kasus bbm ilegal.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, saat ungkap kasus bbm ilegal.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya. Rencananya, BBM tersebut akan distok kemudian dijual secara ecer.

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Tes Urine Puluhan Anggota Polres Kediri Kota

Untuk solar, pelaku mangaku membeli Rp5.500 per liter, kemudian dijual Rp6.500 per liter. Sedangkan untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp6.500 per liter, lantas dijual Rp8.500 per liter.

"Pengakuannya sudah empat kali ini. Dan keuntungan pelaku mencapai Rp250 juta. Saat ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tandas Dirmanto.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.