Sabtu, 25 Jul 2026 21:10 WIB

Polres Trenggalek Ringkus Komplotan Pencuri Bermodus Pendataan Bansos

Polres Trenggalek menggelar jumpa pers ungkap kasus pencurian.(Foto: Humas Polres Trenggalek)
Polres Trenggalek menggelar jumpa pers ungkap kasus pencurian.(Foto: Humas Polres Trenggalek)

Trenggalek – Komplotan pencuri bermodus pendataan bantuan sosial (bansos) dibongkar aparat Satreskrim Polres Trenggalek. 4 Tersangka ditangkap saat mengembalikan mobil rental yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Adalah ARK (28), warga Kota Bandung; BK (30), warga Kabupaten Manggarai Timur; D (24), warga Kabupaten Karanganyar; SDCP (21), warga Kabupaten Pasuruan. Mereka menggasak perhiasan dan uang tunai jutaan rupiah milik korban.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, para tersangka menjalankan aksi pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas dari Dinas Sosial. Mereka berpura-pura sedang mendata penerima bantuan sosial. Tersangka mendatangi korban yang rata-rata berusia lanjut, dan menanyakan perihal bantuan sosial yang diterima selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Modus Beli Mi Instan, Emak-emak Gasak 4 Tabung LPG di Toko Kelontong Kediri

Pelaku kemudian meminta korban melepas seluruh perhiasan yang menempel di badan dan menyimpan di kamar. Setelah itu, pelaku mengajak korban keluar rumah untuk membuat video.

"Saat membuat video tersebut salah satu pelaku masuk ke rumah dan mengambil kembali perhiasan dan uang tunai korban. Setelah membuat video, mereka langsung pamit dan masuk ke mobil," ujarnya, Senin (11/04/2022).

Baca Juga: Kecanduan Judol, Buruh Lepas Malang Nekat Bobol Konter dan Gasak 14 iPhone

Komplotan berhasil memperdayai sedikitnya tiga warga di lokasi berbeda dalam satu hari. Yakni, warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari; warga Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu; warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BK bertindak sebagai otak aksi pencurian. Sedangkan tersangka SDPC bertindak sebagai penunjuk sasaran. Dia pernah menjadi sales regulator gas elpiji di wilayah Trenggalek.

"Sehingga tersangka hafal medan dan mengetahui sasaran mana saja yang tepat, mereka menyasar para lansia," tuturnya.

Baca Juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3

Polisi berhasil membekuk tersangka saat sedang mengembalikan mobil rental di wilayah Kabupaten Magelang. Mobil tersebut digunakansaat menjalankan aksinya. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas. Para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan orang baru, ragam modus kejahatan terjadi saat ini," pungkasnya.

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.