Kamis, 23 Jul 2026 09:33 WIB

Bripda Randy, Tersangka Aborsi Terhadap Mahasiswi Resmi Dipecat dari Polri

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 27 Jan 2022 14:23 WIB
Bripda Randy, tersangka aborsi terhadap mahasiswi resmi dipecat dari Polri. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Bripda Randy, tersangka aborsi terhadap mahasiswi resmi dipecat dari Polri. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari dipastikan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Atas dasar itu, Randy pun direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam persidangan ini ada sebanyak sembilan saksi dihadirkan. Termasuk keluarga Randy serta keluarga Novia yang merupakan korban dalam kasus ini.

Randy dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

"Hasil putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kita proses administrasinya," jelas Gatot kepada wartawan di depan Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim usai sidang.

Gatot mengatakan jika Randy juga terbukti meyakinkan korban (Novia) dalam proses aborsi beberapa waktu lalu. Setelah dipastikan PTDH, Randy akan menjalani proses pidananya yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Setelah ini yang bersangkutan (Randy) tetap laksanakan proses pidana umumnya. Dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Nanti berkasnya ke Kejati Jatim," katanya.

Diketahui, Novia merupakan mahasiswi salah satu universitas di Malang. Ia ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Korban meninggal diduga akibat menenggak racun. Di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat. Korban nekat melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian yaitu RB, yang berdinas di Polres Pasuruan.

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Tes Urine Puluhan Anggota Polres Kediri Kota

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan RB sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.