Kamis, 11 Jun 2026 09:44 WIB

Polres Gresik Ungkap 23 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat ungkap Operasi Tumpas Semeru.
Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat ungkap Operasi Tumpas Semeru.

jatimnow.com - Sebanyak 23 kasus perkara tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Gresik selama Operasi Tumpas Semeru yang digelar sejak tanggal 1-12 September 2021.

Para pelaku yang diamankan dari berbagai tempat tersebut berjumlah 25 tersangka beserta barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat total 22,05 gram dan pil ekstasi sebanyak 60 butir.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis mengatakan, capaian pengungkapan seluruh kasus tersebut melebihi dari yang telah ditargetkan Polda Jatim.

"Dari operasi tumpas semeru, kita berhasil mengungkap 23 kasus, melebihi target yang disampaikan Polda Jatim sebanyak 5 kasus, jadi lebih 18 kasus," kata Kapolres AKBP Muchamad Nur Azis, Senin (22/9/2021).

Azis menjelaskan dari 25 pelaku yang berhasil diamankan, 20 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian 3 pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Selanjutnya 1 tersangka dijerat Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maskimal 12 tahun penjara, dan 1 tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maskimal 10 tahun penjara.

Sebagian tersangka yang ditangkap merupakan jaringan. Sementara sebagian lainnya masih baru.

"Sebagian jaringan, sebagian lagi cuma pemakai atau masih awal," ucapnya.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Alumnus Akpol 2002 itu juga mengimbau lapisan masyarakat Gresik untuk menjauhi serta memerangi narkoba demi menjaga dan menciptakan Kabupaten Gresik yang lebih baik.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Gresik untuk bersama-sama memerangi narkoba dan senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sehingga tercinta Gresik yang lebih baik, aman, dan sejahtera," ujarnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.