Orkes Dangdut Malam Agustusan di Pasuruan Dibubarkan Polisi
- Penulis : Moch Rois
- | Rabu, 18 Agu 2021 14:26 WIB
jatimnow.com - Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan orkes dangdut di malam perayaan HUT ke-76 RI di Dusun Dinoyo, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, perayaan malam HUT ke-76 RI yang dimeriahkan orkes dangdut tersebut menyebabkan banyak warga yang datang.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Tutur
"Acara tersebut dibubarkan oleh tim satgas karena tidak ada izin," jelas Bambang, Rabu (18/8/2021).
Menurut Bambang, dalam video yang tersebar, warga setempat tampak berkerumun. Selain memasang panggung besar dengan full sound system, acara tersebut seperti pasar malam.
"Itu parah, apalagi ada sosok kades di situ. Sama saja dia yang menyelenggarakan, bahkan ikut nyanyi," jelasnya.
Bambang menyesalkan kebijakan yang diambil kepala desa tersebut.
Baca Juga: Logo dan Identitas Visual HUT ke-81 RI Usung Semangat Persatuan dalam Keberagaman
"Kami tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan PPKM," tegasnya.
Bambang menyebut bahwa saat ini pihaknya masih meminta keterangan tentang siapa penyelenggara dan penanggungjawab acara tersebut.
"Petunjuk Bapak Kapolres (Pasuruan), kasus ini akan diproses di sana," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Ricuh di Pintu Masuk Bromo, TNBTS Klaim Pemukulan Refleks Bela Diri
Sementara Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan timnya akan menindaklanjuti acara yang digelar tanpa izin di masa PPKM tersebut.
"Orang-orang yang terlibat dalam acara tersebut akan kita panggil untuk klarifikasi," tandas Adhi.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-37002-orkes-dangdut-malam-agustusan-di-pasuruan-dibubarkan-polisi