Kamis, 23 Jul 2026 08:13 WIB

Beraksi 15 Kali, Komplotan Pecah Kaca Mobil Bersenjata Celurit dan Busi Dibekuk

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 27 Apr 2021 18:01 WIB

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Polda Jatim meringkus komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Timur.

Tiga pelaku ditangkap. Mereka adalah ASB (31), NM (19), dan A (35) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Tes Urine Puluhan Anggota Polres Kediri Kota

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, 15 TKP yang disasar komplotan ini diantaranya Probolinggo empat lokasi, Lumajang dan Pasuruan dua, dan masing-masing satu lokasi di Bondowoso, Ngawi, Bojonegoro, Batu, dan Sampang.

"Jadi, totalnya ada sembilan wilayah. Mereka ini merupakan spesialis," jelas Gatot, Selasa (27/4/2021).

Untuk modus yang digunakan komplotan ini, yakni dengan cara memecahkan kaca mobil yang sudah menjadi incaran menggunakan busi kendaraan bermotor.

"Kendaraan yang diincar komplotan ini yaitu mobil yang terparkir di mal atau minimarket," sebutnya.

Gatot menilai ketiga pelaku merupakan kelompok yang sudah profesional dalam menjalankan aksi pencuriannya. Mereka sudah mencuri dengan cara pecah kaca mobil itu sejak 2019.

Baca Juga: Kasus Catatan Sipil Endang Dibuka Lagi, Polda Jatim Gelar Perkara Khusus

"Selama tiga tahun mereka beraksi, dari 15 TKP sudah mendapatkan uang sebesar Rp 1 Miliar lebih," tandas alumnus Akpol 1991 tersebut.

Sementara dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita tiga motor tidak seusai nomor rangka dan mesin, tiga motor sebagai sarana, sembilan ponsel, dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, bahwa kasus pencurian ini masih akan terus dikembangkan, karena masih ada beberapa pelaku yang masih buron.

Baca Juga: Ayah Hamili Anak Kandung, Wali Kota Surabaya: Saya Harap Dihukum Berat

"Masih ada enam tersangka yang masih buron. Ini masih kami kembangkan dan masih dalam pengejaran Timsus Subdit Jatanras," kata Totok.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.