Jumat, 12 Jun 2026 16:50 WIB

Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar, 3 Orang Diamankan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 17 Feb 2021 14:42 WIB

jatimnow.com - Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menggagalkan sindikat perdagangan puluhan satwa dilindungi yang dijual secara online.

Tiga pelaku diamankan. Mereka adalah NR (26), asal Dusun Biting, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo dan VPE (29), serta NK (21), asal Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Baca Juga: Warga Kediri Serbu Perahu Tambang Imbas Penutupan Jembatan Kaliombo I

VPE dan dan NK merupakan pasangan suami istri. Namun NK tidak ditahan karena hamil.

"Dari pengungkapan ini kami mengamankan 15 ekor burung Kakatua Maluku, satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (17/2/2021).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang mendapatkan informasi terkait dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi.

Kemudian pada Senin (8/2/2021) pukul 13.00 Wib, Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri.

Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng.

Baca Juga: Kota Kediri Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Ini Pesan Mbak Wali

"Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa, dititipkan ke BBKSDA Jatim untuk kepentingan proses lebih lanjut," jelasnya.

Sedangkan untuk kasus di Sidoarjo, Gatot mengungkapkan, awalnya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 Wib, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.

Kemudian pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wib, Tim bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo.

"Darinya (NR), Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakatua Maluku. Dan diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," tandas Gatot.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Sementara itu, Kepada bidang Balai besar KSDA wilayah II, Wiwied Widodo mengatakan bahwa seluruh satwa yang menjadi barang bukti akan dilakukan rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.

"Satwa ini akan kami rehabilitasi selama satu atau dua bulan. Nanti akan dipilah berdasarkan kesehatan dan penilaian perilaku, kalau parameternya menunjukan 'sukses' akan segera kami lepaskan ke alam liar," katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.