Selasa, 28 Jul 2026 03:52 WIB

Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Rekannya, Dua Pria Ditangkap

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 15 Feb 2021 14:03 WIB

jatimnow.com - Dua orang pria yang bekerja sebagai tenaga honorer kebersihan Pemkot Surabaya diamankan polisi setelah terbukti menggelapkan motor rekannya. Keduanya kini ditahan di Polsek Gayungan.

Pelaku adalah Ely Prionggo (37), warga Jalan Brawijaya Kedurus, Wonokromo dan Abdul Hadi (47), warga Dusun Sumberwudi, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Motor yang digelapkan adalah milik Munir (37), warga Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, yang merupakan teman kerjanya sendiri.

Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto menjelaskan, penggelapan motor itu dilakukan kedua pelaku pada Selasa (2/2) lalu.

Saat itu tersangka Ely meminjam motor Yamaha Lexi hitam bernopol AG 2192 AM beserta STNK milik korban dengan alasan dipakai mengambil uang ke ATM. Karena teman sendiri dan tidak ada kecurigaan, korban meminjamkannya.

"Korban kemudian menyerahkan kunci dan STNK kendaraan miliknya. Tapi setelah ditunggu cukup lama, tidak kunjung kembali. Ternyata korban dapat informasi jika motornya itu telah digadaikan oleh kedua temannya," jelas Hedjen, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Gayungan. Setelah meminta keterangan korban, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku kemudian dapat diamankan saat berada di kawasan Jalan Wonokitri Surabaya. Saat interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.

"Motor korban ini sudah digadaikan oleh kedua pelaku ke seseorang sebesar Rp 4 juta 650 ribu. Kemudian uangnya dibagi dua," kata Hedjen.

Baca Juga: Sengketa Tata Ruang Graha Famili Surabaya, Sorotan Mengarah ke The Nook Cafe

"Ngakunya baru sekali ini, namun masih akan kami kembangkan untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," tambahnya.

Polisi menyita barang bukti motor Yamaha Lexi bernopol AG 2192 AM, STNK serta BPKB milik korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.