Senin, 27 Jul 2026 01:59 WIB

Ekonom ini Sebut Tiktok Cash Penipuan Model Ponzi

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa Tiktok Cash merupakan salah satu penipuan investasi yang saat ini mulai banyak merebak menggunakan media sosial.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir situs Tiktok Cash berikut dengan media sosialnya.

Baca Juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

"Jelas itu (Tiktok Cash) bentuk penipuan model skema ponzi," kata Bhima kepada Republika.co.id, Sabtu (13/2/2021).

Skema ponzi merupakan modus investasi palsu dengan membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Keuntungan diperoleh bukan dari hasil investasi atau lembaga yang menjalankan investasi tersebut.

Sama halnya dengan Tiktok Cash yang melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like dan menonton video Tiktok. Bahkan untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Bhima mengatakan dengan diblokirnya Tiktok Cash karena yang dijalankan merupakan investasi ilegal.

"Tiktok Cash saja bukan resmi dari Tiktok. Dari situ saja sudah aneh," jelas Bhima.

Dia menyarankan, sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama lebih intens. Sebab saat ini, investasi bodong lebih banyak model dan variannya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan Polisi

"Kalau ada yang mengatasnamakan perusahaan digital dan model bisnisnya tidak wajar langsung di blokir meskipun belum ada laporan konsumen yang dirugikan," tutur Bhima.

Bhima mencontohkan, sebelumnya terdapat kasus GrabToko yang merupakan salah satu yang menerapkan investasi bodong. GrabToko seakan-akan mengatasnamakan Grab.

"Sekarang ada tren investasi bodong mendompleng nama perusahaan besar. Korbannya pun tanpa sadar tertipu," ujar Bhima.

Sebelumnya, pemblokiran Tiktok Cash dilakukan karena situs tersebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.

Baca Juga: Musim Sekolah Dongkrak Gadai Emas BSI Region Office VIII Surabaya

"Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum," jelas Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi.

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.