Jumat, 12 Jun 2026 10:40 WIB

Gudang Bahan Bom Ikan di Surabaya Digerebek, Perakit & Dirut Tersangka

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 18 Jan 2021 20:32 WIB
Barang bukti bahan bom ikan dan tersangka digelar di Kantor Ditpolair Polda Jatim di Surabaya
Barang bukti bahan bom ikan dan tersangka digelar di Kantor Ditpolair Polda Jatim di Surabaya

jatimnow.com - Kasus kepemilikan dan produksi bom ikan di Bangkalan, Madura terus dikembangkan. Hasilnya, gudang serupa di kawasan Margomulyo, Surabaya juga digerebek.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Polisi Perairan Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Minggu (17/1/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dari gudang itu, tim menyita barang bukti potassium chlorate 1.020 karung dengan berat 25.500 kilogram atau 25 ton. Selain itu tim tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MB (43), perakit bom ikan dan WP (34) Direktur Utama (Dirut) PT. DTMK.

"Pengungkapan kasus bahan peledak bom ikam ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada 23 Desember 2020 lalu," jelas Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih, Senin (18/1/2021).

Yassin menyebut, saat itu tim mengamankan seorang tersangka berinisial BW asal Bangkalan. Selanjutnya dari hasil pengembangan, ditemukan 16 ton potassium chlorate.

"Nah, ini dikembangkan lagi oleh penyidik gabungan Polair Mabes dan Polair Polda Jatim hingga didapatkan lagi 25 ton barang bukti," ungkap Yassin.

Baca juga:  Gudang Produksi Bom Ikan di Bangkalan, Madura Digerebek

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa para tersangka melakukan pemesanan potassium secara lisan ke PT. DTMK dan pembayaran secara transfer atas nama penerima, yaitu selaku Komisaris Utama PT. DTMK.

Dari hasil penggeledahan ditemukan karung baru dengan tulisan potassium chlorate. Yassin menduga adanya pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual ke konsumen.

"PT. DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan demi mendapatkan keuntungan dengan menggunakan rekening pribadi atas nama DN," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara dari hasil keterangan kepala gudang, telah dilakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi potassium chlorate yang ditempatkan di blok N7 dan blok N15.

Sedangkan dari hasil uji laboratorium, kedua bahan tersebut merupakan senyawa kalcium klorat (KCL03) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.

"Ahli labfor (laboratorium forensik) menerangkan bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator," tambahnya.

Yassin menegaskan bahw saat ini penyidik sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 62 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999.

"Dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini," tegasnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti total yaitu 1.615 karung, yang setiap karungnya berisi 25 kilogram bom ikan. Jika ditotal barang bukti yang diamankan seberat 40.357 kilogram atau 40 ton.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Non 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak atau Pasal 122 Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.