Resepsi Pernikahan di Ngawi Dibubarkan Polisi
- Penulis : Mita Kusuma
- | Minggu, 17 Jan 2021 12:54 WIB
jatimnow.com - Sebuah acara resepsi pernikahan di Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi yang menimbulkan kerumunan dibubarkan polisi, Minggu (17/1/2021).
"Kami bubarkan karena berkerumun. Sangat riskan menggelar pernikahan dalam kondisi seperti ini (Pandemi Covid-19)," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Langka di Madiun? Pertamina Guyur Tambahan 104 Ribu Tabung
Wayan mengatakan, acara tersebut adalah pernikahan anak dari Heri Sujoko (52). Dari keterangan awal, resepsi pernikahan tersebut mengundang lebih dari 200 tamu.
"Secara aturan jelas tidak boleh, batasannya hanya 100. Itu pun harus dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP
"Kami langsung memerintahkan Kasat Binmas Polres Ngawi dan dua anggotanya untuk menuju lokasi dan melakukan tindakan," tambah Alumni Akpol Tahun 2001 ini.
Sampai di lokasi, Satbinmas meminta para tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Taman Zakat dan YBM PLN Atasi Krisis Air di Ngawi dengan Sumur Bor
Menurut Wayan, resepsi pernikahan itu melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor: 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Setelah semua tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan, kami meminta identitas (KTP) tuan rumah atau penyelenggara hajatan, selanjutnya diserahkan di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ngawi," pungkasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-32793-resepsi-pernikahan-di-ngawi-dibubarkan-polisi