Senin, 27 Jul 2026 09:10 WIB

Jalan-jalan di Mal, Emak-emak ini Malah 'Nyasar' ke Penjara

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang emak-emak mengajak dua anak perempuannya jalan-jalan ke Tunjungan Plaza (TP) Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Bukannya kembali ke rumah, emak-emak itu justru 'nyasar' ke penjara.

Emak-emak berinisial Im itu digiring ke penjara Mapolsek Tegalsari lantaran terbukti mencopet handphone (HP) milik pengunjung Matahari Departemen Store TP Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satria Bhawana menjelaskan, Im melakukan aksinya sekitar pukul 15.00 Wib, Jumat (25/12/2020). Dia mencopet HP milik Gunawan yang saat itu sedang berbelanja di lokasi.

"Saat sedang memilih pakaian, korban merasa tasnya ada yang menarik dari belakang kemudian korban menoleh dan mengira jika tas tersangkut di hanger pakaian," jelas Argya, Jumat (8/1/2021).

Namun, lanjut Argya, setelah korban sadar dan melihat tasnya, HP miliknya sudah raib. Kemudian korban melapor ke kantor sekuriti Tunjungan Plaza yang langsung mengecek rekaman CCTV.

Emak-emak yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari lantaran mencopet HP di malEmak-emak yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari lantaran mencopet HP di mal

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Dalam rekaman terlihat jika HP korban telah diambil atau dicopet oleh seorang perempuan yang memakai kerudung hitam," sebut Argya.

Dari situ, sekuriti mal menghafalkan ciri-ciri dan wajah pelaku. Dan sekitar pukul 15.00 Wib, Sabtu (2/1/2021), sekuriti melihat tiga orang perempuan masuk ke mal, salah satunya dengan ciri-ciri yang sama dengan pelaku.

Saat itu juga sekuriti langsung mengamankan tiga orang tersebut dan menghubungi Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dua perempuan lainnya itu adalah anak Im, tetapi keduanya tidak terbukti membantu pencurian yang dilakukan ibunya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Ketika dilakukan pemeriksaan, yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian adalah Im saja. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," jelas Argya.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku bahwa HP Vivo Y95 yang dicurinya sudah dijual.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.