Rabu, 10 Jun 2026 13:18 WIB

Komplotan Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibongkar, Satu Residivis Didor

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 17 Des 2020 14:42 WIB

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk komplotan pengedar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan total barang bukti sabu seberat 1 kilogram (kg).

Ketiga tersangka itu adalah, Sanali (50), warga Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan; Asmad (43), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi dan Rudianto (31), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Ketiga tersangka ini adalah komplotan pengedar sabu yang sudah satu tahun ini menjalankan bisnisnya. Untuk total BB sabu dari tiga tersangka yang diamankan di TKP berbeda ini totalnya seberat 1.165 gram," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (17/12/2020).

Ia menyebut, pengungkapan komplotan ini bermula saat polisi menangkap tersangka Sanali di rumahnya, pada (5/11) kemarin.

"Saat kami tangkap, Sanali sedang asyik pesta sabu di rumahnya. Di rumah Sanali ini kami mengamankan sabu seberat 61 gram," ujar Rofiq.

Sanali mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tersangka Asmad. Polisi kemudian mengejar Asmad. Saat hendak ditangkap, Asmad melawan hingga pelaku ditembak kaki kanannya oleh polisi.

"Tersangka Asmad juga kami tangkap di rumahnya. Akan tetapi karena melakukan perlawanan, personil Satresnarkoba terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan. Total BB yang kami amankan seberat 1.104 gram," ujar dia.

Polisi kemudian mendapatkan pengakuan dari Asmad jika sabu itu berasal dari tersangka Rudianto. Petugas yang hendak menangkap Rudianto pun sempat kesulitan karena melarikan diri ke beberapa kota, hingga tertangkap di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Saat tersangka Rudianto kami grebek di daerah Malang, ia berhasil melarikan diri ke berbagai kota. Total butuh waktu dua minggu kami menangkap tersangka ini. Ia berhasil kami tangkap di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sukoharjo," ungkapnya.

Dari catatan kepolisian, ketiga tersangka ini masing-masing adalah residivis kasus kejahatan. Untuk Sanali dan Asmad, dari catatan polisi keduanya pernah dipenjara kasus pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka Sanali tangannya hilang itu terkena bondet kasus 365 ditahan di Rutan Bangil, sedangkan tersangka Asmad ini juga kasus 365 ditahan di Lapas Malang," terangnya.

Sedangkan tersangka Rudianto adalah residivis kasus sabu. Ia dulu diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan dan dipenjara selama 2 tahun di Rutan Bangil.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi

"Dia dulu dihukum 2 tahun karena cuma bawa BB sabu 0,2 gram," tandasnya.

Rudi di depan penyidik mengaku jika sabu yang diedarkankan bersumber dari jaringan Lapas Porong.

"Saya ngambilnya dari H. Ia mengendalikan dari Lapas Porong," kata Rudi.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.