Diduga Gelapkan Motor, Mantan Kades Dipolisikan
- Penulis : Rony Subhan
- | Senin, 14 Des 2020 16:12 WIB
jatimnow.com - HH (39), warga Dusun Sere, Desa/Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi melaporkan DHS (41), mantan Kades Ringintelu.
HH mempolisikan DHS lantaran kesal motor Honda Beat miliknya yang dipinjam DHS telah digadaikan. Tidak hanya HH yang motornya dipinjam lalu digadaikan, motor UF (35), warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo juga dipinjam Dodik lalu digadaikan.
Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
Akibat laporan itu, DHS akhirnya diamankan polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono melalui Kanit Reskrim Ipda Wignyo Asmoro membenarkan kejadian tersebut. Katanya, DHS ditangkap di rumahnya atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.
"Kita tangkap di rumahnya setelah kami mendapat laporan. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan kami periksa lebih lanjut," tambah Wignyo.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
DHS merupakan mantan Kepala Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo yang masa jabatannya berakhir di Tahun 2019.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-32180-diduga-gelapkan-motor-mantan-kades-dipolisikan