Khianati Kepercayaan Bos, Sopir ini Masuk Bui
- Penulis : Mita Kusuma
- | Rabu, 21 Okt 2020 13:14 WIB
jatimnow.com - Pria berinisial JB (49) diamankan polisi setelah terbukti menggelapkan truk milik SP, warga Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ngawi. SP merupakan bos dari JB.
"Truk Mitsubishi tersebut milik pengusaha kayu. Dua bulan truk itu tak kembali ke tangan korban, ternyata digadaikan pelaku," terang Kapolsek Babadan, Itu Yudi Kristiawan, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Polri dan Kepolisian China Tukar Buronan, 3 WNA dengan 1 WNI Pelaku Penipuan
Yudi menjelaskan bahwa pelaku merupakan sopir yang sudah dipercaya oleh korban. Sehingga setiap harinya truk tersebut dibawa pulang ke rumah pelaku. Namun setelah tahu truk itu ternyata digadaikan, korban melapor ke Polsek Babadan.
"Truk itu digadaikan pelaku di Magetan senilai Rp 15 juta," beber Yudi.
Baca Juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
Setelah mendapatkan bukti bahwa truk itu digadaikan pelaku, Unit Reskrim Polsek Babadan akhirnya menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku nekat menggadaikan truk milik bosnya lantaran terhimpit kebutuhan keluarga sehari-hari.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan Polisi
Editor : Narendra Bakrie
URL : https://jatimnow.id/baca-30721-khianati-kepercayaan-bos-sopir-ini-masuk-bui