Jumat, 12 Jun 2026 17:53 WIB

Pemuda yang Tewas di Pasuruan Ternyata Dibunuh, Asmara Jadi Pemicunya

  • Penulis : Moch Rois
  • | Selasa, 22 Sep 2020 18:14 WIB
Tersangka dan barang bukti pembunuhan dibeber di Mapolda Jatim
Tersangka dan barang bukti pembunuhan dibeber di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Tewasnya Arif Krisyanto (28), warga Dusun Mendalan, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya diduga akibat dibegal, ternyata pembunuhan murni. Pembunuhan itu dipicu persoalan asmara.

Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka adalah KB alias P (35), SKK alias C (25) dan MM alias C (34). Dari tangan ketiga pelaku disita barang bukti motor, handphone, helm, golok, uang hingga pakaian.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Kami amankan para tersangka ini di tempat persembunyian di Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 14 September 2020," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian, Selasa (22/9/2020).

Trunoyudo menjelaskan, pembunuhan itu terungkap setelah kepolisian mendapat laporan penemuan mayat korban yang bersimbah darah di kawasan hutan Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen pada 3 September 2020.

Awalnya, korban Arif dikira korban pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas). Apalagi motor Honda Vario milik korban raib diduga dibawa para pelaku.

Dari laporan itu, Polres Pasuruan diback up Subdit Jatanras Polda Jatim yang dipimpin Kompol Oki Ahadian langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Barang bukti ditemukan hingga akhirnya ada titik terang.

Baca juga:  

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Dalam penyelidikan itu ada salah satu saksi berinisial IUM alias YAK buka suara bahwa tersangka KB meminjam motornya untuk dipakai mengintai pertemuan istrinya, tersangka SKK dengan korban. Dalam pemeriksaan diketahui, KB menuju lokasi eksekusi bersama tersangka MM alias C," jelasnya.

"Jadi awalnya tersangka KB ini meminta istrinya, SKK untuk memancing korban melalui pesan di Facebook untuk bertemu. Pertemuan disepakati pada Kamis malam, 3 September 2020. Belum juga sampai di lokasi pertemuan, tersangka KB bersama MM menghadang korban di tengah hutan di Desa Sukoreno. Tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam serupa samurai," tambah Trunoyudo.

Sabetan pertama mengenai helm korban. Setelah itu korban mencoba bertahan dengan menangkis hingga tangannya terluka. Korban berusaha kabur, tetapi terkena sabetan lagi di bagian kaki hingga akhirnya tersungkur.

Tersangka kembali menyabetkan senjatanya ke kepala korban sebanyak 7 kali dan akhirnya meninggal dunia. Kemudian keesokan harinya mayat korban ditemukan warga.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

"Jadi motifnya itu adanya hubungan antara korban dengan tersangka SKK, yang kemudian tersangka KB cemburu dengan korban. (Dasar kecemburuan) didapat (tersangka KB) dari salah satu media sosial messenger-nya, Facebook," pungkas Alumni Akpol 1995 ini.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 340 Sub 380 Sub 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.