Kamis, 23 Jul 2026 07:57 WIB

Gadaikan 20 Mobil Rental, Suwandi dan Indarmi Diamankan Polisi

Jumpa pers penggelapan 20 mobil rental di Polsek Karangpilang.
Jumpa pers penggelapan 20 mobil rental di Polsek Karangpilang.

jatimnow.com - Suwandi dan Indarmi diduga bersengkokol menggadaikan sekitar 20 unit mobil rental. Akibat ulahnya ini, keduanya harus berurusan dengan Polsek Karangpilang.

"Kedua pelaku ini kita amankan karena diduga menggelapkan mobil rental," kata Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, Kamis (17/5/2018).

Baca Juga: Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba

Sekitar dua bulan lalu, Suwandi (36) warga Pasuruan yang tinggal di Kebonsari Surabaya menyewa mobil. Kemudian, mobil rental itu diserahkan ke Indarmi (34) warga Jogonalan, Pasuruan.

Oleh Indarmi, mobil rental tersebut digadaikan ke warga desa di kampung halamannya. Mobil rental yang digadaikan ke warga di desa tersebut dihargai sekitar Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.

Uang yang didapat dari hasil penggadian mobil rental, Indarmi mendapatkan keuntungan sekitar 20 persen. Sisanya diserahkan ke Suwandi.

"Saat jatuh tempo, mobil rental itu tidak dikembalikan. Malah dipindahtangankan atau digadaikan dengan harga mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta," tuturnya.

Aksi yang dilakukan Suwandi dan Indarmi ini berjalan sekitar 2 bulan. Mobil rental yang sudah digadaikan sekitar 20 unit.

"Ada sekitar 7 rental mobil yang menjadi korban," ujarnya.

Baca Juga: Bongkar Kasus Internasional, AKBP Edy Herwiyanto Raih 6 Penghargaan

Modus operandi yang dilakukan tersangka, mobil dari rental A digadaikan. Uang dari hasil pegadaian tersebut, digunakan untuk menyewa lagi di rental B.

"Begitu seterusnya untuk menutupi aksinya," tuturnya.

Dihadapan polisi, tersangka Suwandi mengaku melakukan perbuatannya karena menutupi hutang-hutangnya.

"Tersangka melakukan aksinya dengan cara gali lubang tutup lubang," jelasnya.

Baca Juga: Bentrok Pesilat di Kalijudan Surabaya, Polisi Segera Bekuk Pelaku

Akibat perbuatannya, Suwandi harus menjalani hukuman penjara. Selain Suwandi, polisi juga mengamankan Indarmi yang diduga sebagai penadah.

 

Reporter: Arry Saputra

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.