Selasa, 09 Jun 2026 01:45 WIB

Pilkada Gresik 2020

PKB Copot Jabatan Gus Yani dari Ketua DPRD Gresik

Gus Yani (baju putih) saat deklarasi dirinya sebagai cabup Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Gus Yani (baju putih) saat deklarasi dirinya sebagai cabup Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencopot jabatan Fandi Ahmad Yani atau Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik, setelah dia maju sebagai calon bupati dari partai lain.

Pencopotan Gus Yani tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor: 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Baca Juga: Legislator PKB Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Jember dan Lumajang

Dalam surat keputusan ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid pada 13 Juli 2020 tersebut juga berisi rekomendasi kepada Moch. Abdul Qadir menggantikan Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik.

Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi membenarkan bahwa SK DPP PKB tentang perubahan unsur pimpinan DPRD Gresik dari Gus Yani ke Moch. Abdul Qodir sudah turun dan tinggal menunggu pelantikan.

Baca juga:  NasDem Deklarasi Gus Yani-Ning Min di Pilkada Gresik 2020

"Dengan ditetapkannya Moch. Abdul Qodir menjadi pengganti Ketua DPRD, maka Surat Keputusan DPP PKB sebelumnya tentang penetapan Fandi Akhmad Yani sebagai pimpinan DPRD Gresik dinyatakan sudah tidak berlaku lagi," kata Imron, Jumat (24/7/2020).

Imron menambahkan, salah satu pertimbangan DPP PKB mencopot jabatan Ketua DPRD Gresik yang disandang Gus Yani dikarenakan Gus Yani secara terang-terangan terus bergerak untuk tetap maju mencalonkan diri sebagai cabup pada Pilkada Gresik 2020 melalui rekomendasi partai lain.

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

"Padahal dalam Pilkada 2020 Gresik, DPP PKB telah merekomendasikan pasangan Moh. Qosim-Asluchul Alif," terangnya.

Imron menyebut bahwa majunya Gus Yani sebagai cabup menggunakan rekomendasi dari partai lain itulah yang menjadi bukti administratif DPP PKB dalam memberi sanksi kepada Gus Yani.

"Saat ini warga PKB Gresik sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Pada Minggu (19/7/2020), Partai NasDem Gresik menggelar deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik, Gus Yani-Aminatun Habibah (Ning Min).

Baca Juga: JIIPE Peduli Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke Masyarakat Gresik

Gus Yani mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem Nomor: 075-Kpts/DPP-NasDem/VI/2020 yang ditandatangani Ketua Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate kepada kedua pasangan.

Diterimanya surat rekomendasi ini membuat pasangan Gus Yani-Ning Min mengantongi 12 kursi yang didapatkan dari Partai NasDem (5 kursi), Partai Demokrat (4 kursi) dan PAN (3 kursi).

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.