Sabtu, 25 Jul 2026 04:43 WIB

Pilkada Gresik 2020

PKB Copot Jabatan Gus Yani dari Ketua DPRD Gresik

Gus Yani (baju putih) saat deklarasi dirinya sebagai cabup Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Gus Yani (baju putih) saat deklarasi dirinya sebagai cabup Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencopot jabatan Fandi Ahmad Yani atau Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik, setelah dia maju sebagai calon bupati dari partai lain.

Pencopotan Gus Yani tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor: 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Baca Juga: Demam Piala Dunia 2026 Warnai MPLS di SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru

Dalam surat keputusan ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid pada 13 Juli 2020 tersebut juga berisi rekomendasi kepada Moch. Abdul Qadir menggantikan Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik.

Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi membenarkan bahwa SK DPP PKB tentang perubahan unsur pimpinan DPRD Gresik dari Gus Yani ke Moch. Abdul Qodir sudah turun dan tinggal menunggu pelantikan.

Baca juga:  NasDem Deklarasi Gus Yani-Ning Min di Pilkada Gresik 2020

"Dengan ditetapkannya Moch. Abdul Qodir menjadi pengganti Ketua DPRD, maka Surat Keputusan DPP PKB sebelumnya tentang penetapan Fandi Akhmad Yani sebagai pimpinan DPRD Gresik dinyatakan sudah tidak berlaku lagi," kata Imron, Jumat (24/7/2020).

Imron menambahkan, salah satu pertimbangan DPP PKB mencopot jabatan Ketua DPRD Gresik yang disandang Gus Yani dikarenakan Gus Yani secara terang-terangan terus bergerak untuk tetap maju mencalonkan diri sebagai cabup pada Pilkada Gresik 2020 melalui rekomendasi partai lain.

Baca Juga: Partai Golkar dan PKB Kota Probolinggo Terima Kucuran Dana Banpol Terbanyak

"Padahal dalam Pilkada 2020 Gresik, DPP PKB telah merekomendasikan pasangan Moh. Qosim-Asluchul Alif," terangnya.

Imron menyebut bahwa majunya Gus Yani sebagai cabup menggunakan rekomendasi dari partai lain itulah yang menjadi bukti administratif DPP PKB dalam memberi sanksi kepada Gus Yani.

"Saat ini warga PKB Gresik sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Pada Minggu (19/7/2020), Partai NasDem Gresik menggelar deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik, Gus Yani-Aminatun Habibah (Ning Min).

Baca Juga: Gandeng Akademisi, PLN Edukasi Petani Gresik Gunakan Teknologi Sensor Pertanian

Gus Yani mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai NasDem Nomor: 075-Kpts/DPP-NasDem/VI/2020 yang ditandatangani Ketua Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate kepada kedua pasangan.

Diterimanya surat rekomendasi ini membuat pasangan Gus Yani-Ning Min mengantongi 12 kursi yang didapatkan dari Partai NasDem (5 kursi), Partai Demokrat (4 kursi) dan PAN (3 kursi).

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.