Kamis, 11 Jun 2026 16:09 WIB

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ini Gantinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay via Republika)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay via Republika)

jatimnow.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2020 terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Komite tersebut terdiri dari tiga bagian, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi.

Baca Juga: Indonesia Bergabung dengan GAVI, Siap Donasi USD30 Juta

Demi mengakomodir kinerja komite baru ini, dalam Perpres tersebut juga disebutkan mengenai pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di level pusat atau daerah, yang selama ini dikenal publik sebagai lembaga yang menanganan Covid-19. Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat 2.

Dalam beleid ini, pasal 20 ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa Keppres No.7/2020 yang diubah menjadi Kepprres No.9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf b.

Selanjutnya pada pasal 20 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Gugus Tugas di daerah yang dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas di daerah dibentuk," bunyi Pasal 20 ayat 1 huruf b dalam dokumen Perpres itu.

Mengenai tugas Satgas Penanganan Covid-19, beleid ini menyebutkan antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan startegis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Kemudian, Satgas ini juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelakasanaan kebijakan startegis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat. Juga melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Titipkan Kota Kediri ke Mbak Vinanda - Gus Qowim

Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan covid. "Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," bunyi Pasal 7.

Sementara itu dalam pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Susunan keanggotaan dan struktur organisasi dari Satgas ini ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebutkan, Perpres teranyar yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin memang secara spesifik menjelaskan pembubaran Gugus Tugas.

Namun, ujarnya, dalam aturan yang sama juga disebutkan bahwa tugas dan fungsi Gugus Tugas dialihkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 yang berdiri di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. "Dalam perpres 82/2020 disebut pembubaran Gugus Tugas diganti jadi Satgas," jelas Fadjroel, Selasa (21/7/2020).

Seperti diketahui Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Kaesang Dicurhati Warga Kota Malang: Minta Sertifikat Rumah hingga Pekerjaan

Setelah Satgas pusat terbentuk, maka gubernur dan bupati serta walikota mengikuti dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.