Selasa, 28 Jul 2026 07:06 WIB

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus di Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Minggu, 14 Jun 2020 17:10 WIB
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menginterogasi dua pengedar narkoba jaringan lapas yang ditangkap timnya
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menginterogasi dua pengedar narkoba jaringan lapas yang ditangkap timnya

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus seorang peternak ayam potong dan seorang pekerja serabutan yang terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan pengedar narkoba jaringan lapas.

Peternak ayam potong yang nyambi jadi pengedar narkoba yaitu Luthfi (39), warga Dusun Ketimang, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

"Tersangka (Luthfi) sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam potong. Dia kami tangkap karena terbukti jadi pengedar sabu," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Minggu (14/6/2020).

Rofiq menambahkan, penggerekan terhadap Luthfi dilakukan sekitar pukul 17.00 Wib, Rabu (10/6/2020). Dalam penggerebekan juga disita barang bukti 30,51 gram yang sudah terbagi menjadi 30 poket, pipet dan timbangan elektrik.

"Saat tersangka ini kami interogasi dan kami periksa isi ponselnya, ternyata tersangka ini adalah pengedar sabu jaringan lapas yang ada di wilayah Malang," papar Rofiq.

Dalam pemeriksaan tersangka Luthfi mengaku baru 7 bulan menjadi pemakai sekaligus pengedar sabu.

Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

"Tersangka awalnya coba-coba dan berlanjut sampai tujuh bulan ini. Dia komunikasi dengan pengedar yang ada di lapas untuk menentukan ambil barangnya di mana," jelasnya.

Pengedar sebelumnya yang dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan yaitu Miftakhul Huda (29), warga Jalan Kakap, Dusun Dandang, Desa Glanggang, Kecamatan Beji.

"Tersangka Miftahul Huda ini juga pengedar jaringan lapas. Tapi jaringannya berbeda dengan tersangka Luthfi," tambah Rofiq.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Tutur

Tersangka Miftahul Huda ditangkap sekitar pukul 20.00 Wib, 5 Mei 2020. Dari kasus ini disita barang bukti sabu seberat 11,09 gram. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Kolirsari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka Miftahul Huda sudah mengedarkan sabu selama satu tahunan," pungkas Alumni AKPOL Tahun 2001 ini.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.