Selasa, 09 Jun 2026 01:46 WIB

Pandemi Covid-19

Hajatan di Surabaya Boleh Digelar, Asalkan...

Ilustrasi pernikahan di masa Pandemi Covid-19 (Foto: Antara via Republika)
Ilustrasi pernikahan di masa Pandemi Covid-19 (Foto: Antara via Republika)

jatimnow.com - Di masa transisi 14 hari jelang new normal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga mengatur protokol pelaksanaan hajatan, mulai dari pernikahan, pengajian, khitanan, tahlilan, yasinan hingga ulang tahun.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, aturan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Jadi sebelum polsek mengeluarkan izin, mempertimbangkan masukan dari Satgas (Satuan Tugas) Wani," terang Irvan, Minggu (14/6/2020).

Dalam protokol hajatan itu, ada tiga pihak yang terdepan yaitu penanggungjawab pelaksana atau acara, tamu undangan dan Satgas Kampung Wani. Protokol ini berlaku untuk acara hajatan baik di dalam maupun luar ruangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Berikut protokol hajatan sesuai dengan SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 28 Tahun 2020:

Penanggungjawab pelaksana:
1. Membuat rencana kegiatan hajatan dengan memperhatikan protokol kesehatan baik di dalam maupun di luar ruangan.
2. Melaporkan rencana detail pelaksanaan hajatan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Kampung Wani di wilayah tersebut.
3. Menyiapkan petugas dalam jumlah cukup untuk melakukan pengawasan prolokol kesehatan di tempat hajatan.
4. Memastikan semua peserta atau tamu undangan yang hadir wajib menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.
5. Mendeteksi suhu tubuh setiap peserta/tamu undangan yang datang di pintu masuk. Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,5 derajat celcius dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan masuk ke tempat hajatan.
6. Menempatkan tempat cuci tangan (wastafel) dengan sabun dan pembersih tangan mengandung alkohol di pintu masuk dan pintu keluar dalam jumlah cukup.
7. Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan pada tempat hajatan sebelum dan sesudah kegiatan.
8. Mengatur surkulasi dan ventilasi udara di tempat kegiatan (tindak di ruang tertutup dengan sirkulasi yang minim).
9. Menyiapkan penggantian cover mic disetiap sesi pemakaian microphone atau mic.
10. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) antar peserta atau tamu undangan paling sedikit 1 meter.
11. Mengatur alur masuk dan keluar tempat hajatan agar tidak terjadi kerumunan.
12. Memastikan peserta/tamu undangan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan/sesak napas tidak masuk ke tempat hajatan (memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat).
13. Membatasi jumlah peserta atau tamu undangan yang hadir maksimal 50�ri kapasitas ruangan
14. Hajatan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
15. Menghimbau kepada penanggungjawab hajatan atau kegiatan tidak mengundang orang lansia dan ibu hamil.
16. Dalam hal di lingkungan sekitar tempat hajatan terdapat orang yang terkonfirmasi positif Corona ViruS Disease 2019 (COVID-19), maka seluruh kegiatan hajatan tersebut dihentikan untuk sementara waktu berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Daerah.
17. Tidak melakukan kontak fisik (salaman).

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Tamu Undangan:
1. Peserta/tamu undangan yang hadir wajnb menggunakan masker dan apabila diperlukan menggunakan face shield.
2. Wajib cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar.
3. Peserta/tamu undangan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit lenggorokan, sesak napas dilarang masuk ke tempat hajatan (memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat).
4. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) antar peserta atau tamu undangan paling sedikit 1 meter.
5. Peserta atau tamu undangan orang lansia dan ibu hamil tidak mengikuti atau menghadiri hajatan.
6. Tidak melakukan kontak fisik (salaman).

Satgas Kampung Wani:
1. Memberikan atau tidak memberikan rekomendasi kepada penanggungjawab kegiatan/hajatan dengan mengacu pada persebaran Covid-19 di wilayahnya.
2. Memastikan penanggungjawab dan tamu undangan melaksanakan protokol kesehatan.
3. Melakukan pengawasan protokol kesehatan saat hajatan atau kegiatan berlangsung.
4. Menghentikan hajatan atau kegiatan apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.