Senin, 27 Jul 2026 18:44 WIB

Pabrik Minuman Beralkohol di Mojokerto Ditolak MUI

Pabrik minuman beralkohol di Ngoro, Mojokerto yang ditolak MUI
Pabrik minuman beralkohol di Ngoro, Mojokerto yang ditolak MUI

jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menolak satu pabrik minuman alkohol yang akan beroperasi di Ngoro Industrial Park (NIP).

MUI menilai, pabrik yang memproduksi minuman berakohol itu akan menambah jumlah pengguna minuman keras (miras).

Baca Juga: Telapak Temukan Dugaan Pencemaran Kali Porong Mojokerto, Bakal Lapor Menteri LH

PT Hardcorindo Semesta Jaya itu rencananya akan beroperasi di Blok J Nomor 11 Ngoro Industrial Park (NIP), Desa/Kecamatan Ngoro.

MUI Kecamatan Ngoro melayangkan surat penolakan ke MUI Kabupaten Mojokerto yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif dan sekretarisnya Nurul Huda dengan surat Nomor 010/MUI.NGR/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

"Warga mendapat kabar sekitar sebulan lalu akan ada pabrik minuman berakohol. MUI Ngoro menolak agar tidak banyak lagi orang yang mabuk-mabukan," kata Kiai Ismail, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Kiai Ismail, penolakan beroperasinya pabrik minuman berakohol itu di Ngoro dengan beberapa pertimbangan, salah satunya dampak sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: Ketua MUI: Program MBG Mulia, Kekurangan Harus Diperbaiki Bukan Dihentikan

"Akibat adanya minuman keras akan memicu tindak kriminal dan akan memperburuk citra Kecamatan Ngoro yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam," jelasnya.

Sementara Kepala Desa Ngoro Suryo Prihartono menyebut, perusahaan itu akan berdiri di tanah seluas satu hektar. Perwakilan perusahaan sudah meminta izin untuk beroperasi pabrik minuman berakohol itu.

"Salah satu dari perwakilan perusahaan datang memberitahu bahwa akan memproduksi minuman berakohol tiga hari sebelum lebaran kemarin. Tapi niatnya silaturahmi saja bukan sosialisasi," ungkap Suryo.

Baca Juga: Puluhan Ulama di Probolinggo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Masih kata Suryo, dirinya belum menandatangani izin perusahaan karena butuh koordinasi dan komunikasi serta pertimbangan dari para tokoh agama dan masyarakat.

"Ini menyangkut minuman berakohol jadi dibutuhkan konsultasi dari para tokoh agama dan warga agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di belakang hari nanti," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.