Rabu, 10 Jun 2026 13:01 WIB

Pabrik Minuman Beralkohol di Mojokerto Ditolak MUI

Pabrik minuman beralkohol di Ngoro, Mojokerto yang ditolak MUI
Pabrik minuman beralkohol di Ngoro, Mojokerto yang ditolak MUI

jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menolak satu pabrik minuman alkohol yang akan beroperasi di Ngoro Industrial Park (NIP).

MUI menilai, pabrik yang memproduksi minuman berakohol itu akan menambah jumlah pengguna minuman keras (miras).

Baca Juga: Puluhan Ulama di Probolinggo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

PT Hardcorindo Semesta Jaya itu rencananya akan beroperasi di Blok J Nomor 11 Ngoro Industrial Park (NIP), Desa/Kecamatan Ngoro.

MUI Kecamatan Ngoro melayangkan surat penolakan ke MUI Kabupaten Mojokerto yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif dan sekretarisnya Nurul Huda dengan surat Nomor 010/MUI.NGR/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

"Warga mendapat kabar sekitar sebulan lalu akan ada pabrik minuman berakohol. MUI Ngoro menolak agar tidak banyak lagi orang yang mabuk-mabukan," kata Kiai Ismail, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Kiai Ismail, penolakan beroperasinya pabrik minuman berakohol itu di Ngoro dengan beberapa pertimbangan, salah satunya dampak sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: Satpol PP Tutup Outlet 23 HWG di Kota Kediri, Tak Punya Izin Jual Minuman Keras

"Akibat adanya minuman keras akan memicu tindak kriminal dan akan memperburuk citra Kecamatan Ngoro yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam," jelasnya.

Sementara Kepala Desa Ngoro Suryo Prihartono menyebut, perusahaan itu akan berdiri di tanah seluas satu hektar. Perwakilan perusahaan sudah meminta izin untuk beroperasi pabrik minuman berakohol itu.

"Salah satu dari perwakilan perusahaan datang memberitahu bahwa akan memproduksi minuman berakohol tiga hari sebelum lebaran kemarin. Tapi niatnya silaturahmi saja bukan sosialisasi," ungkap Suryo.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Masih kata Suryo, dirinya belum menandatangani izin perusahaan karena butuh koordinasi dan komunikasi serta pertimbangan dari para tokoh agama dan masyarakat.

"Ini menyangkut minuman berakohol jadi dibutuhkan konsultasi dari para tokoh agama dan warga agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di belakang hari nanti," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.