Minggu, 26 Jul 2026 09:26 WIB

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Gresik Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Pelaku pencabulan terhadap siswi SMP hingga hamil 7 bulan di Gresik disebut telah dijebloskan ke sel tahanan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Dalam pemeriksaan, pelaku berinisial SG (50) berdalih bahwa setiap kali melakukan pencabulan terhadap siswi berumur 16 tahun itu, dia selalu memberikan sejumlah uang kepada korban.

Baca Juga: Demam Piala Dunia 2026 Warnai MPLS di SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru

"Pelaku sudah diamankan, statusnya menjadi tersangka," terang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Sabtu (16/5/2020).

Kusworo menjelaskan, tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan," tambah Alumni AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca Juga: Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Janjikan Lolos Lewat Jalur Dalam

Baca juga:  

Sementara itu, korban mengaku jika dirinya telah dicabuli SG sejak Maret 2019. Perbuatan itu dilakukan SG secara berulang-ulang hingga sebanyak 6 kali. Selain dicabuli di rumah SG, korban juga pernah dicabuli di kandang ayam di sekitar tempat tinggalnya.

Kasus ini sempat menyerat NH, salah satu anggota DPRD Gresik yang diduga menjadi penengah agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. NH bahkan disebut sempat menawarkan kompensasi uang senilai Rp 1 miliar kepada korban apabila keluarga korban tidak melanjutkan kasus pencabulan itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Gandeng Akademisi, PLN Edukasi Petani Gresik Gunakan Teknologi Sensor Pertanian

Namun beredarnya informasi tersebut telah diklarifikasi NH bersama tim advokasi pada Kamis (14/5/2020). Dalam keterangannya NH mengatakan jika maksud dan tujuannya tersebut hanya demi kebaikan dan masa depan korban.

"Saya hanya ingin memperjuangkan hak korban dengan memintakan sebidang sawah senilai Rp 500 juta atau 1 miliar kepada tersangka. Tapi niat baik saya menjadi salah paham. Saya dianggap seakan-akan menyuruh menggugurkan kandungan. Itu yang tidak benar," ucap NH kepada awak media.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.