Kamis, 11 Jun 2026 02:08 WIB

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Gresik Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Pelaku pencabulan terhadap siswi SMP hingga hamil 7 bulan di Gresik disebut telah dijebloskan ke sel tahanan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Dalam pemeriksaan, pelaku berinisial SG (50) berdalih bahwa setiap kali melakukan pencabulan terhadap siswi berumur 16 tahun itu, dia selalu memberikan sejumlah uang kepada korban.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Pelaku sudah diamankan, statusnya menjadi tersangka," terang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Sabtu (16/5/2020).

Kusworo menjelaskan, tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan," tambah Alumni AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Baca juga:  

Sementara itu, korban mengaku jika dirinya telah dicabuli SG sejak Maret 2019. Perbuatan itu dilakukan SG secara berulang-ulang hingga sebanyak 6 kali. Selain dicabuli di rumah SG, korban juga pernah dicabuli di kandang ayam di sekitar tempat tinggalnya.

Kasus ini sempat menyerat NH, salah satu anggota DPRD Gresik yang diduga menjadi penengah agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. NH bahkan disebut sempat menawarkan kompensasi uang senilai Rp 1 miliar kepada korban apabila keluarga korban tidak melanjutkan kasus pencabulan itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

Namun beredarnya informasi tersebut telah diklarifikasi NH bersama tim advokasi pada Kamis (14/5/2020). Dalam keterangannya NH mengatakan jika maksud dan tujuannya tersebut hanya demi kebaikan dan masa depan korban.

"Saya hanya ingin memperjuangkan hak korban dengan memintakan sebidang sawah senilai Rp 500 juta atau 1 miliar kepada tersangka. Tapi niat baik saya menjadi salah paham. Saya dianggap seakan-akan menyuruh menggugurkan kandungan. Itu yang tidak benar," ucap NH kepada awak media.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.