Senin, 08 Jun 2026 22:43 WIB

Gubernur Khofifah: Perusahaan Wajib Bayar THR Lebaran

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Minggu, 10 Mei 2020 18:25 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di hadapan para buruh (Foto: Dok. jatimnow.com)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di hadapan para buruh (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jatim tidak lepas tangan terhadap kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh dan karyawan.

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan bahkan yang dalam proses PHK," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (10/5/2020).

Baca Juga: Gubernur Khofifah Optimistis Produktivitas Gula Jatim Terus Meningkat

Gubernur Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan atau PHK terhitung sejak 24 April 2020, berhak menerima THR.

Sedangkan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tetapi hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.

Terkait besarannya, Gubernur Khofifah menerangkan bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali satu bulan gaji, kemudian dibagi 12 bulan.

"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan dan industri. Sesuai aturan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.

Jangan sampai, lanjut Gubernur Khofifah, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.

Baca Juga: Khofifah Dampingi Sheikh Afeefuddin Kunjungi Ponpes Genggong Probolinggo

Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," papar Gubernur Khofifah.

Sekedar diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Dalam SE ini juga ditegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada Tahun 2020.

"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerjasama dengan disnaker kabupaten dan kota bersama serikat pekerja, untuk bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.