Minggu, 26 Jul 2026 14:37 WIB

Validasi Nomor IMEI HP Mulai Diberlakukan, Simak Regulasinya!

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai hari ini, Sabtu (18/4) resmi menerapkan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kominfo pada acara diskusi yang berlangsung secara virtual beberapa waktu lalu memastikan aturan ini tetap berlaku seperti rencana semula, setelah mengadakan rapat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berkaitan dengan industri ponsel.

Baca Juga: Mengulik Kelebihan Samsung A13: Seberapa Worth It Menunjang Gaya Hidup

Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI.

Setelah aturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia, misalnya dibeli lewat pasar gelap (black market), tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak mendapatkan layanan dari operator seluler.

Peraturan ini berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai tanggal 18 April 2020, perangkat-perangkat yang sudah aktif sebelum tanggal ini tetap dapat tersambung ke layanan dari operator seluler seperti biasa.

Operator seluler menyatakan para pelanggan tidak mengalami perubahan apa pun sejak aturan ini berlaku, begitu juga dengan konsumen yang ingin membeli ponsel baru.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A15 5G 256GB

Ketika membeli ponsel baru, mereka bisa menggunakan kartu seluler dan tersambung ke jaringan. Jika menemui kendala, konsumen bisa menghubungi ke layanan konsumen (customer service, customer care) masing-masing operator seluler, sesuai dengan nomor yang digunakan, untuk meminta bantuan.

Sementara, bagi konsumen yang membeli ponsel dari luar negeri, mereka harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku serta mendaftarkan nomor IMEI mereka.

Masyarakat bisa mengecek keabsahan nomor IMEI melalui situs IMEI milik Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Provider Buka Akses Konten Negatif Bakal Disanksi, Menkominfo: Cabut ISP!

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.