Sabtu, 25 Jul 2026 03:38 WIB

Wabah Virus Corona

Ini Pasal Berlapis Bagi Warga yang Masih Bandel Berkerumun

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 27 Mar 2020 15:24 WIB
Ilustrasi penyisiran warga berkerumun di Tulungagung (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi penyisiran warga berkerumun di Tulungagung (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat warga yang masih saja bandel berkerumun di tengah wabah Virus Corona. Semua polres di jajaran Polda Jatim juga sudah bergerak bersama TNI dan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penyisiran.

"Polda Jatim akan melakukan tindakan tegas apabila ada masyarakat yang masih bandel dalam mencegah penyebaran Covid-19. Ini sesuai dengan maklumat Bapak Kapolri dan undang-undang yang berlaku. Di mana langkah-langkah persuasif imbauan sudah setiap saat dilakukan oleh Polri-TNI, pemerintah pusat, provinsi sampai daerah," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Tes Urine Puluhan Anggota Polres Kediri Kota

Meski sudah dilakukan penyisiran dan pembubaran paksa, Trunoyudo mengaku masih ada saja masyarakat yang bandel. Keesokan harinya, mereka kembali berkumpul dan nongkrong di sejumlah tempat.

"Jadi kepolisian akan memproses secara hukum bagi masyarakat yang melawan atau tidak mengindahkan larangan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat yang masih bandel bisa dijerat tiga pasal berlapis, di antaranya Pasal 212 KUHP, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tapi pemilik atau penyedia tempat nongkrong pun juga bisa dijerat.

Baca Juga: Kasus Catatan Sipil Endang Dibuka Lagi, Polda Jatim Gelar Perkara Khusus

"Mereka yang tidak mengindahkan, maka polisi akan mengamankan dan membawa ke kantor. Baik itu masyarakat yang nongkrong maupun pemilik tempat nongkrong. Kami akan melakukan langkah itu, apabila masyarakat bandel keluyuran dan tidak pada tempatnya, yang seharusnya mereka tinggal di rumah," bebernya.

Alumni AKPOL Tahun 1995 itu menyatakan bahwa larangan berkumpul itu sudah berulangkali disampaikan oleh pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona. Hal itu juga sudah tertuang dalam maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca Juga: Ayah Hamili Anak Kandung, Wali Kota Surabaya: Saya Harap Dihukum Berat

Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat menaati aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

"Mengingat wabah Corona ini terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Apalagi jumlah kasus Corona di Jawa Timur tiap harinya menunjukkan peningkatan. Untuk itu, baik Polri, TNI dan stakeholder lainnya sepakat akan melakukan tindakan tegas masyarakat yang tetap bandel," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.