Senin, 08 Jun 2026 12:45 WIB

Wabah Virus Corona

Ini Pasal Berlapis Bagi Warga yang Masih Bandel Berkerumun

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 27 Mar 2020 15:24 WIB
Ilustrasi penyisiran warga berkerumun di Tulungagung (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi penyisiran warga berkerumun di Tulungagung (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat warga yang masih saja bandel berkerumun di tengah wabah Virus Corona. Semua polres di jajaran Polda Jatim juga sudah bergerak bersama TNI dan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penyisiran.

"Polda Jatim akan melakukan tindakan tegas apabila ada masyarakat yang masih bandel dalam mencegah penyebaran Covid-19. Ini sesuai dengan maklumat Bapak Kapolri dan undang-undang yang berlaku. Di mana langkah-langkah persuasif imbauan sudah setiap saat dilakukan oleh Polri-TNI, pemerintah pusat, provinsi sampai daerah," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Meski sudah dilakukan penyisiran dan pembubaran paksa, Trunoyudo mengaku masih ada saja masyarakat yang bandel. Keesokan harinya, mereka kembali berkumpul dan nongkrong di sejumlah tempat.

"Jadi kepolisian akan memproses secara hukum bagi masyarakat yang melawan atau tidak mengindahkan larangan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat yang masih bandel bisa dijerat tiga pasal berlapis, di antaranya Pasal 212 KUHP, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tapi pemilik atau penyedia tempat nongkrong pun juga bisa dijerat.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Mereka yang tidak mengindahkan, maka polisi akan mengamankan dan membawa ke kantor. Baik itu masyarakat yang nongkrong maupun pemilik tempat nongkrong. Kami akan melakukan langkah itu, apabila masyarakat bandel keluyuran dan tidak pada tempatnya, yang seharusnya mereka tinggal di rumah," bebernya.

Alumni AKPOL Tahun 1995 itu menyatakan bahwa larangan berkumpul itu sudah berulangkali disampaikan oleh pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona. Hal itu juga sudah tertuang dalam maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat menaati aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah.

"Mengingat wabah Corona ini terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Apalagi jumlah kasus Corona di Jawa Timur tiap harinya menunjukkan peningkatan. Untuk itu, baik Polri, TNI dan stakeholder lainnya sepakat akan melakukan tindakan tegas masyarakat yang tetap bandel," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.