Senin, 08 Jun 2026 15:23 WIB

DKPP Putuskan Bawaslu Surabaya Tidak Melanggar Kode Etik

Bawaslu Surabaya dipastikan tidak melanggar kode etik
Bawaslu Surabaya dipastikan tidak melanggar kode etik

jatimnow.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan pengadu Robert Simangunsong.

Berdasarkan salinan putusan DKPP Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan pengadu Robert Simangunsong, warga Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Sedangkan Teradu I, M Agil Akbar yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya; Teradu II Hadi Margo Sambodo anggota Bawaslu Kota Surabaya; Teradu III Usman anggota Bawaslu Surabaya; Teradu IV Yaqub Baliya anggota Bawaslu Surabaya; Teradu V Hidayat anggota Bawaslu Kota Surabaya; Teradu VI Suib staf Bawaslu Kota Surabaya; Teradu VII Achmad Rifa'i Sugeharto.

Baca juga:  Bawaslu Surabaya Diadukan ke DKPP

Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan keterangan pihak terkait, DKPP menyimpulkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I M Agil Akbar, Teradu II Hadi Margono Sambodo, Teradu III Usman, Teradu IV Yaqub Baliya, Teradu V Hidayat. Merehablitasi nama baik Teradu VI Suib, Teradu VII Achmad rifa'i Sugeharto.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jawa Timur untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. Memerintahkan Koordinator Sekretaris Bawaslu Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Juga memerintahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Rapat pleno itu diikuti empat anggota DKPP yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati pada Rabu (11/3/2020) dan dibacakan pada Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar menyambut baik putusan dari DKPP tersebut.

"Tentu kami sangat bersyukur, apa yang menjadi putusan DKPP melegakan kelembagaan bawaslu dengan merehabilitasi lima orang (ketua dan anggota Bawaslu Surabaya," ujar M Agil Akbar saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (19/3/2020).

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.