Selasa, 09 Jun 2026 14:13 WIB

Enam Terdakwa Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles Divonis Bebas

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 12 Mar 2020 19:24 WIB
Tiga dari enam terdakwa kasus Jalan Raya Gubeng Ambles saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya
Tiga dari enam terdakwa kasus Jalan Raya Gubeng Ambles saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya yang terjadi 18 Desember 2018. Sebelumnya mereka dituntut hukuman pidana berupa denda masing-masing Rp 200 juta dan Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ucap Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang terbagi dalam dua berkas perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Hakim R Anton Widyopriyono menyatakan bahwa pertimbangan membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara ini yaitu tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan masih pikir-pikir.

Baca juga:  6 Terdakwa Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles Dituntut Rutusan Juta Rupiah

"Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," tambahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Persidangan dengan berkas perkara pertama mendudukkan tiga terdakwa yang disebut sebagai penanggungjawab dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo serta dua manager, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

Terhadap ketiga terdakwa tersebut jaksa menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp 200 juta subsider 8 bulan penjara.

Sedangkan dalam persidangan berkas perkara kedua mendudukkan tiga terdakwa dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manager, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Terhadap ketiga terdakwa tersebut jaksa menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara.

Dasar tuntutan terhadap keseluruhan enam terdakwa sama, yaitu Pasal 63, Ayat 1, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018. Akibatnya, jalan itu ditutup hingga awal Tahun 2019.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.