Selasa, 09 Jun 2026 06:57 WIB

Penculikan Anak di Cerme Gresik Digagalkan, Pelaku Dihajar Massa

Penculik anak di Cerme Gresik ditangkap polisi dan warga
Penculik anak di Cerme Gresik ditangkap polisi dan warga

jatimnow.com - Upaya penculikan anak dibawah umur digagalkan warga Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, Senin petang (3/2/2020).

Pelaku adalah Muzakki Maulana (25) yang diduga menculik Selly Atalia Wahyukirana (9).

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin mengatakan peristiwa tersebut sekitar pukul 18.00 Wib. Saat itu Selly keluar rumah untuk membeli makanan.

Saat berada di jalan, Selly kemudian dihadang oleh Muzakki yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernopol W 1187 EE warna silver.

"Pelaku menarik tangan korban dan memasukkannya ke dalam mobil (tempat duduk di depan). Kemudian korban berontak sambil berteriak dan akhirnya dapat membuka pintu lalu melompat ke luar mobil," kata Nur Amin, Selasa (4/2/2020).

Setelah korban berhasil meloloskan diri, tersangka panik dan mencoba melarikan diri menuju ke arah Cerme Lor.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Namun petugas dan warga yang memburu, berhasil menangkap tersangka di perlintasan rel kereta api di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Warga yang geram kemudian menghajar tersangka hingga babak belur.

"Saat ini kami masih dalami dan kembangkan motif dari penculikan ini," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

"Betul, pelaku sudah diamankan di Polsek Cerme tadi malam" kata Kusworo.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah HP Xiaomi warna hitam silver dalam kondisi rusak, satu unit mobil Daihathsu Sigra nopol W 1187 EE warna silver.

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Atau Pasal 328 Jo 330 Ayat (1) KUHP.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.