Senin, 27 Jul 2026 21:24 WIB

Penculikan Anak di Cerme Gresik Digagalkan, Pelaku Dihajar Massa

Penculik anak di Cerme Gresik ditangkap polisi dan warga
Penculik anak di Cerme Gresik ditangkap polisi dan warga

jatimnow.com - Upaya penculikan anak dibawah umur digagalkan warga Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, Senin petang (3/2/2020).

Pelaku adalah Muzakki Maulana (25) yang diduga menculik Selly Atalia Wahyukirana (9).

Baca Juga: Demam Piala Dunia 2026 Warnai MPLS di SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru

Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin mengatakan peristiwa tersebut sekitar pukul 18.00 Wib. Saat itu Selly keluar rumah untuk membeli makanan.

Saat berada di jalan, Selly kemudian dihadang oleh Muzakki yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernopol W 1187 EE warna silver.

"Pelaku menarik tangan korban dan memasukkannya ke dalam mobil (tempat duduk di depan). Kemudian korban berontak sambil berteriak dan akhirnya dapat membuka pintu lalu melompat ke luar mobil," kata Nur Amin, Selasa (4/2/2020).

Setelah korban berhasil meloloskan diri, tersangka panik dan mencoba melarikan diri menuju ke arah Cerme Lor.

Baca Juga: Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Janjikan Lolos Lewat Jalur Dalam

Namun petugas dan warga yang memburu, berhasil menangkap tersangka di perlintasan rel kereta api di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Warga yang geram kemudian menghajar tersangka hingga babak belur.

"Saat ini kami masih dalami dan kembangkan motif dari penculikan ini," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga: Gandeng Akademisi, PLN Edukasi Petani Gresik Gunakan Teknologi Sensor Pertanian

"Betul, pelaku sudah diamankan di Polsek Cerme tadi malam" kata Kusworo.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah HP Xiaomi warna hitam silver dalam kondisi rusak, satu unit mobil Daihathsu Sigra nopol W 1187 EE warna silver.

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Atau Pasal 328 Jo 330 Ayat (1) KUHP.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.